Patent grants involve a comprehensive examination and review by the relevant government authority to ensure that the invention satisfies specific legal requirements such as novelty, non-obviousness, and industrial applicability. The patent office conducts a search to determine if the invention has already been patented or disclosed by others and may request additional information or amendment of the application. The high volume of patent applications can also cause delays in the processing of the application. These measures are in place to ensure that only truly innovative and practical inventions are granted patent protection. That’s why it takes more than a year to be granted. The following chart was created based on Patent application data in 2021 that have been granted as of February 2023, where China dominates with 607,758 patents or about 38% of the total. In addition, China dominates in 29 categories: 1. Computer & Technology 2. Electrical, Machinery, Apparatus, & Energy 3. Digital Communication 4. Measurement 5. Transport 6. Civil Engineering 7. Other Special Machines 8. Audio Visual Technology 9. Machine Tools 10. Chemical Engineering 11. Handling 12. Pharmaceuticals 13. Materials & Metallurgy 14. Control 15. Mechanical Elements 16. Telecommunications 17. Basic Materials Chemistry 18. Biotechnology 19. Organic Fine Chemistry 20. IT Methods for Management 21. Macromolecular Chemistry & Polymers 22. Other Consumer Goods 23. Environmental Technology 24. Thermal Processes & Apparatus 25. Surface Technology Coating 26. Textile & Paper Machines 27. Food Chemistry 28. Analysis of Biological Material 29. Micro Structural & Nano Technology 30. 31. 32. 33. Meanwhile, the United States only obtained 286,206 patents granted, only 18% or less than half of China’s total. The United States only dominates in the categories of Medical Technology, Engine Pumps & Turbines, Basic Communication Processes, and Other Unknown Inventions. Next, there is Japan with 256,890 patents granted, or about 16% of the composition. Japan leads in the categories of Semiconductors, Optics, as well as Furnitures & Games. What about Indonesia? Data from WIPO (World Intellectual Property Organization) which can be accessed through www3.wipo.int/ipstats/ shows that Indonesia only had 756 patents granted in 2021. This number is lower than Singapore with 4,034 and Malaysia with 1,583. These Indonesian patents are dominated by inventions originating from state universities, such as Andalas University, Brawijaya University, Gadjah Mada University, Diponegoro University, and Bandung Institute of Technology. If you need further information about patent registration in Indonesia and other countries, please do not hesitate to contact us at [email protected]. [dt_divider style=”thin” /] Sources: OBIS: omnibisolutions.com WIPO IP Stats
See you at the upcoming INTA 2023 Annual Meeting in Singapore, May 16-20 | 2023
AFFA Intellectual Property Rights – Indonesia & Timor Leste are delighted to announce that our team members, Emirsyah Dinar (Managing Partner), Fariz Syah Alam (Partner – Trademark), and Amelia Zafin (Associate – Trademark), will be attending the highly anticipated International Trademark Association (INTA)’s 145th Annual Meeting in Singapore this May. As a leading global association of trademark owners and professionals, INTA’s annual meeting is a must-attend event for IP practitioners around the world. Our team members’ attendance provides a unique opportunity to network with other professionals in the industry, gain insights into the latest trends and best practices, and showcase our firm’s expertise. We look forward to meeting you during the course of the Annual Meeting.
Indonesia Remains on the USTR 301 Priority Watch List in 2023
As of 2023, Indonesia is still on the Priority Watch List due to the difficulties faced by U.S. right holders in obtaining adequate protection and enforcement of intellectual property (IP), as well as fair market access. According to the report, there is still rampant piracy and counterfeiting, with concerns persisting regarding the enforcement of IP rights. This includes insufficient penalties for infringement and ineffective border enforcement. Stakeholders have raised concerns about Indonesia’s Copyright Law and are pushing for revisions, while online piracy and unlicensed software usage remain problematic. The Directorate General for Customs and Excise, according to the report, has limited effectiveness due to a recordation system with only a few trademarks and copyrights, and foreign right holders face barriers in benefiting from the system. Additionally, there are concerns about Indonesia’s law on geographical indications and patent law, which raise questions about pre-existing trademark rights and patentability criteria, respectively. There is no effective system to protect against the unfair commercial use of undisclosed test or other data for marketing approval for pharmaceutical and agricultural chemical products. Market access barriers in Indonesia are also a concern, including regulations that limit foreign participation in the film sector. Although there has been some progress in addressing these issues, significant challenges remain. In 2022, Indonesia expanded its IP Enforcement Task Force to improve coordination on enforcement, but the United States encourages Indonesia to use the task force to enhance cooperation among relevant agencies and to pursue larger cases against criminal organizations involved in counterfeiting and piracy. Recently, Indonesia revoked the Omnibus Law on Job Creation, which had removed requirements for patents to be worked in Indonesia, and replaced it with new regulation. However, the United States, through the report, encourages Indonesia to undertake a more comprehensive amendment to the 2016 Patent Law and other legislation, and to provide affected stakeholders with meaningful input opportunities. Nevertheless, from the Indonesian perspective, we ought to see more changes and improvements, albeit at times they are incremental. Strong and robust laws and regulations will reassure the right holders, regardless of their nationalities, to invest more (as well as protecting their IP) in Indonesia. Source: https://ustr.gov/sites/default/files/2023-04/2023%20Special%20301%20Report.pdf
在印度尼西亚申请商标的要求
AFFA可以协助我们的中国客户在印度尼西亚保护他们的商标。以下是要求: · 授权书(简单签署 – 不需要公证/认证)»附加 · 商标所有人声明(简单签署 – 不需要公证/认证)»附加 · 商标样本(最好是Jpeg格式) · 如果申请提出优先权,则需要优先权文件的认证副本及其英文翻译 商品和服务 请注意,申请人应参考马德里商品和服务经理,以了解可接受的商品和服务。非标准项目将无法包含在申请表中。 证书 最近提交的申请将以电子格式发放证书。 请注意,从提交到商标证书发放可能需要大约12-14个月。阶段如下: 提交 形式审查(15天) 发布(2个月) 审查 注册号发放 商标证书发放 请联系 [email protected]; [email protected] 获取进一步协助。微信 AFFAIPR.
Indonesia Listed as One of the Countries with the Highest IP Filings in the World
Indonesia has made its way to be recognised among the top 10 countries in the world with the most Trademark filings. According to WIPO’s report in 2022, Indonesia recorded 127,142 Trademark filings – the number is higher than Vietnam (113,079), Argentina (85,844), the Philippines (64,946), and South Africa (39,863). This accomplishment is also complemented with a statistic which shows Indonesia as one of the countries with the highest number of Simple Patent filing with a total number of 3,249 applications. However, this number is significantly lower than China (2,852,219), Germany (10,576), Japan (5,238), and just below Thailand by a slight margin (3,762). This achievement is made possible by the continuous digital improvement strategized and implemented by the Directorate General of Intellectual Property of the Republic of Indonesia (DGIP). The DGIP also has other notable improvements that are worth mentioning, such as the automatic Trademark renewal certificate issuance, automatic Copyright recordation certificate issuance, automatic license notification issuance, and automatic Trademark registration excerpt issuance. These improvements are hoped to be in full operation from 2023 and we certainly hope these improvements will be extended to other important features of IP filings in Indonesia. For more information about how you can protect your IP in Indonesia, please contact us at [email protected].
AFFA Recognized in the Asia Business Law Journal: Indonesia Law Firm Awards 2022
Our firm has received an award by the Asia Business Law Journal, the definitive guide to Asia’s leading law firms and lawyers, as the winning firm in the IP Protection category in Indonesia for 2 years in a row. This is a testament to our desire to keep improving and to give the best solutions to our clients around the world. The full list can be viewed at https://law.asia/top-indonesian-law-firms/. For further information when it comes to IP protection in Indonesia, please do not hesitate to contact us at [email protected]; [email protected]
Intellectual Property Protection in Indonesia
事务所简介 的 AFFA 印尼 & 东帝汶
AFFA知识产权事务所,是一家印尼和东帝汶企业,由资深知识产权专业人士于1999年7月创立,后由Achmad Fatchy担任负责人,其认为事务所在实务领域的主要目标是确保提供给客户的服务质量。事务所当前负责人Emirsyah Dinar 和Fariz Syah Alam也持相同观点,使事务所的团队技术能力和丰富经验能够满足国内和国际市场的客户要求。此外,AFFA在全球几乎所有国家都建立了业务网,使其能够保护当地客户以及在印尼的外国客户的知识产权。AFFA的成员与INTA、欧洲共同体商标协会、东南亚国家联盟知识产权协会和国际许可贸易工作者协会建立了业务往来。 除了知识产权业务,AFFA也提供与普通商法相关的服务、印尼食品和药品管理局的登记业务、有限责任公司(本地或外资)的成立、域名注册、许可证颁发和审核以及特许权协议和知识产权调查业务。 为什么是AFFA? AFFA自1999年以来就向印尼、东帝汶和太平洋各岛国的广大客户提供知识产权服务。我们的信誉是建立在我们的专业能力、经验和我们在所涉及的相关司法辖区内处理复杂知识产权问题的本地化专有技术上。我们致力于向客户提供与其目标一致的解决方案和成果。 在过去的21年当中,我们一直致力于向客户提供全方位优质服务。我们持续拜访客户以解决其面临的复杂问题并提供可行的解决方案,无论客户在何处。我们也在客户的办公场所内举办培训,使其了解印尼、东帝汶和太平洋各岛国的知识产权保护方面的重要信息。 我们的团队 我们在印尼和东帝汶有60名以上的专家,我们能向您提供知识产权保护方面的服务。我们的专家有广泛的业务背景,包括法律、经济学、信息技术、生物学、生物技术、机械工程、化学工程和药学,我们的成员分布在雅加达、万隆、巴厘岛和帝力(东帝汶)。 我们的客户 我们的客户包括本地和外国政府机构、全球知名公司以及新兴公司和非赢利组织、教育机构、外国公司及律师事务所、企业和发明人。我们的客户范围从一人公司到几乎在全球每一国家都设有分支机构的公司。我们的大多数客户自我们1999年创立之后就与我们有业务关系,作为对他们长久合作的真诚感谢,我们向他们提供定制化的解决方案。 我们98%左右的客户是非印尼个人或实体,自1999年以来这个比例就一直如此。 若您有需求,请通过电子邮件:[email protected]或微信@AFFAIPR与我们联系。
Sekilas Perlindungan Hukum Merek dan Indikasi Geografis di Indonesia
Undang-undang sebelum UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis tidak hanya mengatur tentang perlindungan Merek saja, namun juga hak atas Indikasi Geografis di Indonesia. UU ini tentunya cukup berbeda dari UU sebelumnya (UU No. 15 Tahun 2001) yang tidak mengatur tindak pidana mengenai Hak Indikasi Geografis. Sedangkan UU No. 20 Tahun 2016 mengatur lengkap tentang hak Indikasi Geografis. Perlindungan tentang Merek diatur dalam Pasal 2 s/d 52, sementara Indikasi Geografis diatur dalam Pasal 53 s/d Pasal 98. Adapun Pasal 99 s/d Pasal 109 mengatur sekaligus tentang hak Merek dan hak Indikasi Geografis. Perihal tindak pidana hak Merek dan hak Indikasi Geografis diatur bersamaan dalam Pasal 100 s/d Pasal 103. Tidak terdapat keterangan tentang alasan digabungkannya pengaturan tentang hak Merek dan hak Indikasi Geografis dalam satu undang-undang. Namun tentang digantinya UU tentang Merek lama dengan yang baru ini, yakni UU Hak Merek dan Indikasi geografis (disingkat UU MIG) dijelaskan dalam hal menimbang UU tersebut adalah sebagai berikut: a. Bahwa di dalam era pedagangan global. Sejalan dengan konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, peranan Merek dan Indikasi Georafis menjadi sangat penting terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, perlindungan konsumen, serta perlindungan Usaha Mikro, kecil dan menengah dan Industri dalam negeri; b. Bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi dunia industri, perdagangan, dan investasi dalam menghadapi perkembangan perekonomian lokal, nasional, regional dan internasional serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, perlu didukung oleh suatu peraturan perundang-undangan di bidang Merek dan Indikasi Geografis yang kuat dan memadai; c. Bahwa dalam Undang-undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek (UU Merek terdahulu) masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perekembangan kebutuhan masyarakat di bidang Merek dan Indikasi Geeografis serta belum cukup menjamin perlindungan potensi ekonomi lokal dan nasional sehingga perlu diganti; d. Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka adanya keperluan yang cukup mendesak untuk membentuk Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana Merek dan Indikasi Geografis sejatinya dirancang untuk melindungi kepentingan dan kepastian hukum bagi pemegang Merek dan Indikasi Geografis yang terdaftar dari perbuatan-perbuatan yang merugikan secara materi maupun non-materi terhadap Merek dan Indikasi Geografis. Perlu diingat bahwa pelanggaran terhadap hak tersebut sangat berdampak dan kerap mepengaruhi kepentingan usaha pemegang Hak Merek dan Indikasi Geografis. Dilihat dari definisinya, Merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau bdan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Dalam UU Merek dan Indikasi Geografis, hak atas Merek didefinisikan adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Sementara itu, indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk fakor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Sedangakn hak atas Indikasi Geografis adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yan terdaftar, selama reputasi kualitas, dan kerakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada. Dari pengertian mengenai Merek tersebut di atas, terdapat unsur-unsur Merek sebagaimana berikut ini: • Suatu tanda, yang dapat ditampilkan secara grafis, berupa gambar, gambar logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut; • Tanda tersebut digunakan dalam kegiatan perdagangan dan atau jasa, dan; • Tanda tersebut memiliki daya pembeda dengan tanda-tanda yang digunakan pada barang atau jasa sejenis lainnya. Berdasarkan objeknya, Merek dibedakan menjadi Merek Dagang dan Merek Jasa. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Sedangkan Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Yang dimaksud dengan hak ekslusif adalah sutau hak yang hanya diberikan pada Pemegang suatu hak in casu Merek dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan sendiri secara komersil atau memberikan hak lebih lanjut untuk itu kepada pihak lainnya. Pada prakteknya, izin lisensi yang dituangkan dalam suatu perjanjian lisensi Merek memiliki dua pilihan sifat, yaitu perjanjian lisensi Merek eksklusif dan perjanjian Merek non-eksklusif. Dilihat dari fungsi ekonominya, Merek digunakan untuk membedekan barang atau jasa satu perusahaan dengan barang atau jasa perusahaan lain yang sejenis. Dengan demikian, Merek adalah tanda pengenal asal barang dan jasa, sekaligus mempunyai fungsi menghubungkan barang dan jasa yang bersangkutan dengan produsennya. Oleh sebab itu menggambarkan jaminan kepribadian (individuality) dan reputasi barang dan jasa hasil usahanya sewaktu diperdagangkan. Suatu Merek dan Indikasi Geografis mendapat perlindungan hukum, apabila Merek dan Indikasi Geografis tersebut telah didaftar oleh Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia (terdaftar di Dirjen KI). Apabila Merek dan Indikasi Geografis telah mendapatkan nomor pendaftaran dan sertifikat, maka Merek dan Indikasi geografis tersebut mendapat perlindungan hukum, baik secara perdata maupun pidana. Tindak pidana yang dirumuskan dalam Undang-undang Merek dan Indikasi Geografis pada dasarnya adalah suatu perlindungan hukum terhadap kepentingan hukum mengenai kepemilikan dan penggunaan Merek dan Indikasi Geografis oleh pemiliknya atau pemegang Hak Merek dan Indikasi Geografis.
AFFA Recognized in the Asia Business Law Journal: Indonesia Law Firm Awards 2021
Our firm has received a rather flattering award by the Asia Business Law Journal, the definitive guide to Asia’s leading law firms and lawyers, as the winning firm in the IP Protection category in Indonesia. This is a testament to our desire to keep improving and to give the best solutions to our clients around the world. The list can be seen below: The full list can be viewed at https://law.asia/indonesia-law-firm-awards-2021/. For further information when it comes to IP protection in Indonesia, please do not hesitate to contact us at [email protected]; [email protected].