{"id":7647,"date":"2026-06-22T13:12:13","date_gmt":"2026-06-22T13:12:13","guid":{"rendered":"https:\/\/staging.affa.co.id\/?p=7647"},"modified":"2026-06-22T13:12:13","modified_gmt":"2026-06-22T13:12:13","slug":"argentina-permudah-pencatatan-pengalihan-hak-dan-perubahan-nama-pemilik-kekayaan-intelektual-apa-kelebihannya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/2026\/06\/22\/argentina-permudah-pencatatan-pengalihan-hak-dan-perubahan-nama-pemilik-kekayaan-intelektual-apa-kelebihannya\/","title":{"rendered":"Argentina Permudah Pencatatan Pengalihan Hak dan Perubahan Nama Pemilik Kekayaan Intelektual &#8211; Apa Kelebihannya?"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400\">Argentina kembali memperbarui regulasi Kekayaan Intelektual (KI)-nya melalui <\/span><b>Resolusi No. 162\/2026, Institut Nasional Kekayaan Industri Argentina (INPI)<\/b><span style=\"font-weight: 400\"> terkait pencatatan pengalihan kepemilikan, serta perubahan nama atau nama perusahaan untuk berbagai jenis KI, termasuk Merek, Paten, Paten Sederhana, dan desain industri.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Regulasi baru ini dibuat untuk menyederhanakan prosedur administratif, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pemegang hak KI, baik dari dalam maupun luar negeri.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Tidak Lagi Memerlukan<\/b><b><i> Apostille <\/i><\/b><b>dan Legalisasi Konsuler<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Salah satu perubahan paling signifikan dalam regulasi baru ini adalah dihapuskannya kewajiban<\/span><i><span style=\"font-weight: 400\"> apostille<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> (legalisir dokumen) maupun legalisasi konsuler terhadap dokumen asing yang diajukan untuk pencatatan pengalihan hak atau perubahan nama pemilik.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Sebelumnya, perusahaan yang melakukan restrukturisasi bisnis, merger, akuisisi, maupun perubahan identitas perusahaan sering kali harus menyiapkan berbagai dokumen yang telah melalui proses legalisasi internasional sebelum dapat dicatatkan di Argentina. Proses tersebut tidak hanya memakan waktu, tetapi juga menimbulkan biaya tambahan yang cukup besar.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Dengan berlakunya Resolusi No. 162\/2026, proses administrasi tersebut menjadi jauh lebih sederhana dan efisien.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Pencatatan Bersifat Deklaratif<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Regulasi baru ini juga memperjelas bahwa pencatatan pengalihan hak maupun perubahan nama di hadapan INPI bersifat deklaratif.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Artinya, pencatatan tersebut tidak menciptakan hak baru, melainkan hanya mencerminkan perubahan yang telah terjadi secara hukum antara para pihak. Selain itu, pencatatan tersebut akan berlaku surut sejak tanggal permohonan diajukan kepada INPI.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Ketentuan ini memberikan kepastian hukum yang lebih besar, terutama dalam transaksi bisnis yang melibatkan aset KI bernilai tinggi.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Manfaat bagi Pemilik Portofolio KI Internasional<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Bagi perusahaan multinasional maupun pemilik portofolio KI internasional, perubahan regulasi ini membawa sejumlah keuntungan, antara lain:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Mengurangi beban administratif dalam proses pencatatan perubahan kepemilikan.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Menekan biaya yang sebelumnya diperlukan untuk apostille dan legalisasi dokumen.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Mempercepat proses pembaruan data kepemilikan hak KI.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Memberikan kepastian hukum yang lebih baik dalam transaksi merger, akuisisi, maupun restrukturisasi perusahaan.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Mempermudah pengelolaan portofolio KI lintas negara.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Perubahan ini juga menjadi kabar baik bagi pebisnis Indonesia yang telah memiliki atau berencana mendaftarkan Merek, Paten, maupun Desain Industri di Argentina sebagai bagian dari strategi ekspansi bisnis internasional.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Argentina Terus Memodernisasi Sistem Kekayaan Intelektual<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Penerbitan Resolusi No. 162\/2026 menunjukkan komitmen Argentina untuk terus meningkatkan efisiensi administrasi dan menciptakan lingkungan yang lebih ramah bagi pemegang hak KI global.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Dengan prosedur yang lebih sederhana dan kepastian hukum yang lebih kuat, pengelolaan aset KI di Argentina kini menjadi lebih mudah bagi perusahaan yang beroperasi secara internasional.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Bagi Anda, pebisnis Indonesia yang sedang melakukan ekspansi ke pasar Amerika Latin, perubahan ini menjadi perkembangan positif yang perlu diperhatikan, dan AFFA siap membantu mulai dari penelusuran, pengajuan pendaftaran, perlindungan, hingga pengelolaan lebih lanjut untuk seluruh portofolio KI Internasional Anda.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Termasuk jika Anda ingin melakukan perubahan nama perusahaan, merger, akuisisi, maupun pengalihan hak atas Merek dan Paten yang membutuhkan prosedur legal yang benar, agar data kepemilikan tetap akurat dan perlindungan hukum internasionalnya tetap terjaga.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Untuk informasi lebih lanjut terkait pengelolaan portofolio Kekayaan Intelektual di Argentina atau negara-negara lainnya di dunia, langsung hubungi kami melalui kanal-kanal berikut ini, dan dapatkan konsultasi 15-menit GRATIS:<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">\ud83d\udce9 E-Mail<\/span> <span style=\"font-weight: 400\">: emirsyah.dinar@staging.affa.co.id<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">\ud83d\udcde Book a Call<\/span> <span style=\"font-weight: 400\">: +62 21 83793812<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">\ud83d\udcac WhatsApp<\/span> <span style=\"font-weight: 400\">: +62 812 87000 889<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Tentang AFFA: <\/b><span style=\"font-weight: 400\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400\">Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan <\/span><b><i>\u201cBest Boutique Law Firm in Indonesia\u201d<\/i><\/b> <span style=\"font-weight: 400\">dan <\/span><b><i>\u201cIP Enforcement Firm\u201d <\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\">dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh <\/span><b><i>Asia Business Law Journal<\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\">, serta tercatat sebagai <\/span><b><i>\u201cRecommended Firm 2024 \u2014 Indonesia\u201d <\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\">dalam publikasi <\/span><b><i>WTR 1000: The World\u2019s Leading Trademark Professionals<\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\">.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: <\/span><a href=\"http:\/\/www.staging.affa.co.id\"><span style=\"font-weight: 400\">www.staging.affa.co.id<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400\">.<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Argentina kembali memperbarui regulasi Kekayaan Intelektual (KI)-nya melalui Resolusi No. 162\/2026, Institut Nasional Kekayaan Industri Argentina (INPI) terkait pencatatan pengalihan kepemilikan, serta perubahan nama atau nama perusahaan untuk berbagai jenis KI, termasuk Merek, Paten, Paten Sederhana, dan desain industri. &nbsp; Regulasi baru ini dibuat untuk menyederhanakan prosedur administratif, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pemegang hak KI, baik dari dalam maupun luar negeri. &nbsp; Tidak Lagi Memerlukan Apostille dan Legalisasi Konsuler &nbsp; Salah satu perubahan paling signifikan dalam regulasi baru ini adalah dihapuskannya kewajiban apostille (legalisir dokumen) maupun legalisasi konsuler terhadap dokumen asing yang diajukan untuk pencatatan pengalihan hak atau perubahan nama pemilik. &nbsp; Sebelumnya, perusahaan yang melakukan restrukturisasi bisnis, merger, akuisisi, maupun perubahan identitas perusahaan sering kali harus menyiapkan berbagai dokumen yang telah melalui proses legalisasi internasional sebelum dapat dicatatkan di Argentina. Proses tersebut tidak hanya memakan waktu, tetapi juga menimbulkan biaya tambahan yang cukup besar. &nbsp; Dengan berlakunya Resolusi No. 162\/2026, proses administrasi tersebut menjadi jauh lebih sederhana dan efisien. &nbsp; Pencatatan Bersifat Deklaratif &nbsp; Regulasi baru ini juga memperjelas bahwa pencatatan pengalihan hak maupun perubahan nama di hadapan INPI bersifat deklaratif. &nbsp; Artinya, pencatatan tersebut tidak menciptakan hak baru, melainkan hanya mencerminkan perubahan yang telah terjadi secara hukum antara para pihak. Selain itu, pencatatan tersebut akan berlaku surut sejak tanggal permohonan diajukan kepada INPI. &nbsp; Ketentuan ini memberikan kepastian hukum yang lebih besar, terutama dalam transaksi bisnis yang melibatkan aset KI bernilai tinggi. &nbsp; Manfaat bagi Pemilik Portofolio KI Internasional &nbsp; Bagi perusahaan multinasional maupun pemilik portofolio KI internasional, perubahan regulasi ini membawa sejumlah keuntungan, antara lain: Mengurangi beban administratif dalam proses pencatatan perubahan kepemilikan. Menekan biaya yang sebelumnya diperlukan untuk apostille dan legalisasi dokumen. Mempercepat proses pembaruan data kepemilikan hak KI. Memberikan kepastian hukum yang lebih baik dalam transaksi merger, akuisisi, maupun restrukturisasi perusahaan. Mempermudah pengelolaan portofolio KI lintas negara. &nbsp; Perubahan ini juga menjadi kabar baik bagi pebisnis Indonesia yang telah memiliki atau berencana mendaftarkan Merek, Paten, maupun Desain Industri di Argentina sebagai bagian dari strategi ekspansi bisnis internasional. &nbsp; Argentina Terus Memodernisasi Sistem Kekayaan Intelektual &nbsp; Penerbitan Resolusi No. 162\/2026 menunjukkan komitmen Argentina untuk terus meningkatkan efisiensi administrasi dan menciptakan lingkungan yang lebih ramah bagi pemegang hak KI global. &nbsp; Dengan prosedur yang lebih sederhana dan kepastian hukum yang lebih kuat, pengelolaan aset KI di Argentina kini menjadi lebih mudah bagi perusahaan yang beroperasi secara internasional. &nbsp; Bagi Anda, pebisnis Indonesia yang sedang melakukan ekspansi ke pasar Amerika Latin, perubahan ini menjadi perkembangan positif yang perlu diperhatikan, dan AFFA siap membantu mulai dari penelusuran, pengajuan pendaftaran, perlindungan, hingga pengelolaan lebih lanjut untuk seluruh portofolio KI Internasional Anda. &nbsp; Termasuk jika Anda ingin melakukan perubahan nama perusahaan, merger, akuisisi, maupun pengalihan hak atas Merek dan Paten yang membutuhkan prosedur legal yang benar, agar data kepemilikan tetap akurat dan perlindungan hukum internasionalnya tetap terjaga. &nbsp; Untuk informasi lebih lanjut terkait pengelolaan portofolio Kekayaan Intelektual di Argentina atau negara-negara lainnya di dunia, langsung hubungi kami melalui kanal-kanal berikut ini, dan dapatkan konsultasi 15-menit GRATIS: &nbsp; \ud83d\udce9 E-Mail : emirsyah.dinar@staging.affa.co.id \ud83d\udcde Book a Call : +62 21 83793812 \ud83d\udcac WhatsApp : +62 812 87000 889 &nbsp; Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis. &nbsp; AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan \u201cBest Boutique Law Firm in Indonesia\u201d dan \u201cIP Enforcement Firm\u201d dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai \u201cRecommended Firm 2024 \u2014 Indonesia\u201d dalam publikasi WTR 1000: The World\u2019s Leading Trademark Professionals. &nbsp; Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.staging.affa.co.id.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":7648,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[277,279],"tags":[315,662,620,619,618,610,609,318,317,298,314,310,309,308,307,306,305],"class_list":["post-7647","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-intellectual-property","category-trademark","tag-merek-indonesia-bisa","tag-argentina","tag-indonesia-patent-registration","tag-indonesia-industrial-design-registration","tag-indonesia-copyright-registration","tag-overseas-trademark","tag-indonesia-trademark-registration","tag-trademark","tag-timing-is-everything","tag-merek","tag-your-ip-is-our-expertise","tag-ki","tag-kekayaan-intelektual","tag-ip","tag-intellectual-property","tag-affa-ipr","tag-affa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7647","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=7647"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7647\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/media\/7648"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=7647"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=7647"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=7647"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}