
Terinspirasi, meniru, memodifikasi, apalagi menduplikasi tanpa izin karya orang lain, baik itu yang sudah populer atau tidak, dapat membuat Anda terjerat masalah hukum. Bahkan sanksi pidana penjara 4 tahun atau denda 1 miliar Rupiah! Karena Undang-Undang Hak Cipta menjamin hanya Pemilik Karya (Pencipta) yang sebenarnyalah yang...












